3. Terdata dan terdaftar di DTKS Kemensos sebagai KPM.
4. Bukan penerima jenis bansos lain dari pemerintah.
5. Maksimal satu lansia dalam satu keluarga yang berhak menerima bansos.(*)
Sumber: Kemensos
Tonton video menarik lainnya: Kenapa Kaesang Harus Lapor KPK Jika Terima Hadiah Pernikahan? Ini Aturannya