SuaraCianjur.id- Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat memeriksa saksi ahli.
Aji Febrianto sebagai ahli poligraf atau alat uji kebohongan membongkar soal hasil dari hasil tes poligraf terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Aji dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Dalam sidang tersebut Aji mengatakan kalau Kuat Maruf diberikan dua isu berbeda ketika dites menggunakan alat poligraf. Dua isu tersebut soal dugaan persetubuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi dan keterlibatan Ferdy Sambo yang ikut menembak.
"Saudara Kuat kita lakukan dua pemeriksaan dengan isu yang berbeda, dua pertanyaan," ungkap Aji.
Awalnya aji menjelaskan tentang jawaban dari tes poligraf terhadap Kuat Maruf, soal pertanyaan dugaan begituan antara Brigadir J dan Putri.
Aji mengatakan dari hasil itu disebutkan kalau Kuat Maruf berkata jujur, tidak melihat persetubuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
"Jujur," jawab Aji secara singkat.
Jaksa bertanya kepada Aji soal pertanyaan yang diajukan kepada Kuat Maruf kala di uji kebohongan.
"Untuk saudara Kuat pertanyaannya adalah kamu memergoki persetubuhan Ibu PC dan Yosua," ucap Aji
Lantas Aji menjawab kalau Kuat berkata jujur.
"Tidak memergoki," kata dia.
Lalu kemudian Aji juga ikut menerangkan soal jawaban Kuat Maruf saat disodorkan pertanyaan terkait dengan keterlibatan Ferdy Sambo yang dikatakan ambil bagian menembak Brigadir J, ketika sudah terkapar.
Dalam hal ini kata Aji kalau jawaban dari Kuat Maruf mengindikasikan tidak jujur.
![Terdakwa Kuat Maruf mengaku kalau dirinya melihat Bharada E menembak berulang kali ke Brigadir J meski sudah terkapar. [Foto: ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/14/1-terdakwa-kuat-maruf.jpg)
"Untuk saudara Kuat apakah kamu melihat Sambo menembak Yosua? Jawabannya Kuat tidak. Itu hasilnya berbohong," jelas Aji.