f. Selai semua data diisi valid, tekan "Cari Data".
Sistem situs akan menampilkan informasi berupa Nama Penerima, Wilayah, Umur, Jenis Bantuan.
Pada jenis bantuan PKH, kolom Status sudah menunjukan "YA" dan kolom Periode telah bertuliskan "Okt-Des 2022".
Informasi hanya muncul jika nama ibu hamil/nifas dan balita sudah terdata sebagai penerima PKH tahap 4.
Ibu hamil sudah resmi dan berhak mencairkan BLT Rp750.000 di bank Himbara.(*)
Sumber: Kemensos
Tonton video menarik lainnya: Anies Baswedan Dijuluki Thanos hingga Dianggap 'Sedang Lumuri Muka dengan Sampah
Baca Juga: Polres Cianjur Terapkan Skema Ini Hindari Macet di Menuju Puncak, Tahun Lalu Pernah Diterapkan