Dituntut 8 Tahun Penjara Kuat Maruf Bela Diri Bantah Main Serong Sama Putri Candrawathi

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 24 Januari 2023 | 11:20 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara Kuat Maruf Bela Diri Bantah Main Serong Sama Putri Candrawathi
Kuat Maruf membantah isu atau rumor yang menuding diirnya berselingkuh dengan Putri Candrawathi. (Foto: ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay)

SuaraCianjur.id- Terdakwa Kuat Maruf secara tegas menepis kabar atau rumor yang beredar kalau dirinya bermain serong dengan Putri Candrawathi.

Hal itu diungkapkan oleh Kuat maruf dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dalam persidangan tersebut Kuat Maruf mengaku bingung dengan kabar yang beredar, saat kasus pemb kematin Brigadir J mencuat ke publik.

"Saya sangat bingung dan tidak percaya," kata Kuat ketika membacakan Pledoi.

Rumor perseleingkuhan dirinya dengan istri ferdy Sambo itu beriringan dengan munculnya tudingan soal Kuat yang ikut merencanakan pembunuhan.

Semua rumor yang ditujukan kepadanya ditepis tegas oleh Kuat Maruf.

"Saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, bahkan yang lebih parah di media sosial, saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," ungkap Kuat.

Dengan munculnya rumor serta tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Kuat mengatakan berdampak kepada dirinya termasuk keluarganya sendiri.

"Bagaimana pun juga saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak kepada mereka," jelas Kuat.

Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan, Senin (16/1) lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan," ucap Jaksa Rudi Irmawan dalam sidang saat itu.

Perbuatan yang sudah dilakukan oleh Kuat Maruf dinilai Jaksa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan jika Kuat Maruf bersalah telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya?

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya?

| Selasa, 17 Januari 2023 | 16:45 WIB

Jaksa Sebut Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Dituntut 8 Tahun Bui

Jaksa Sebut Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Dituntut 8 Tahun Bui

| Senin, 16 Januari 2023 | 13:10 WIB

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Harap-Harap Cemas Jalani Sidang Tuntutan, Terbebas dari Dakwaan?

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Harap-Harap Cemas Jalani Sidang Tuntutan, Terbebas dari Dakwaan?

| Senin, 16 Januari 2023 | 10:30 WIB

Terkini

Usai Lebaran 2026, Nonton Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Usai Lebaran 2026, Nonton Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Bola | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:10 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya

Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:05 WIB

Film Dream Animals: The Movie, Hewan Lucu Selamatkan Dunia Camilan

Film Dream Animals: The Movie, Hewan Lucu Selamatkan Dunia Camilan

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:00 WIB

6 Buah untuk Turunkan Asam Urat Tinggi Pasca Lebaran secara Alami, Konsumsi Rutin

6 Buah untuk Turunkan Asam Urat Tinggi Pasca Lebaran secara Alami, Konsumsi Rutin

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:00 WIB

WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?

WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:45 WIB

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:44 WIB

Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Jadwal dan Makna Perayaannya

Kapan Lebaran Ketupat 2026? Ini Jadwal dan Makna Perayaannya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!

1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!

Bali | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:20 WIB

Review S Line: Garis Merah yang Menguak Rahasia Terdalam Manusia

Review S Line: Garis Merah yang Menguak Rahasia Terdalam Manusia

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:20 WIB