SuaraCianjur.id- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf mengklaim dirinya telah dimanfaatkan oleh penyidik.
Kuat Maruf bahkan mengaku dengan situasi tersebut, dia sampai tidak paham dengan tudingan kalau dia bersekongkol dengan Ferdy Sambo, merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J.
Kuat Maruf menyampaikan hal itu dalam sidang dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Seperti yang diketahui kalau Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara, karena dinilai terbukti ikut serta dalam merencakan pembunuhan.
"Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik, untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard,” kata Kuat Maruf di kursi pesakitan.
Menurut Kuat Maruf, dia tetap bersedia untuk ikut dalam proses hukum dalam persidangan. Namun Kuat Maruf mengaku kalau dirinya tidak tahu tentang kesalahan dirinya dalam kasus yang menjeratnya.
Bahkan Kuat Maruf mengaku kalau Brigadir J adalah orang yang baik, yang telah menolongnya. Maka dari itu, Kuat secara tegas mengatakan kalau dirinya bukanlah orang sadis yang tega untuk membantu membunuh Brigadir J.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang. Apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ungkapnya.
Kuat bingung dengan tudingan dari Jaksa yang mengatakan kalau dirinya turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersbeut.
Baca Juga: Kuat Maruf Bawa Surat Ar-Rahman di Sidang Bersumpah Bukan Orang Sadis, Akui Brigadir J Orang Baik
Bahkan Kuat mengatakan tidak mengetahui soal nasib Brigadir J di hari kematiannya, Jumat (8/7) lalu.
Saat Kuat Maruf tidak bekerja selama dua tahun lamanya, Brigadir J pernah menolong dirinya untuk membayar sekolah anaknya.
"Saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya. Karena pada saat itu, anak saya belum bayar sekolah," kata Kuar Maruf mengakui. (*)