SuaraCianjur.id – Transparency International Indonesia merilis angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) selama tahun 2022. Dikonfirmasi IPK Indonesia merosot sebanyak empat poin menjadi 34 pada tahun 2022. Padahal pada tahun 2021, angka IPK pada tahun 2021 adalah 38.
Hal ini menyebabkan peringkat Indonesia pun turun dari 96 menjadi 110. Indonesia tertinggal dari negara ASEAN lainnya, seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan lainnya. Peringkat ini menjadi terburuk sepanjang era reformasi.
Presiden Indonesia, Joko Widodo, merespon penurunan IPK ini dengan mengajak untuk melakukan evaluasi bersama.
"Itu akan menjadi koreksi dan evaluasi kita bersama," kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Bali, Kamis (2/2/2023).
Di sisi lain, penurunan IPK ini mendapat kritik keras dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Dirinya beranggapan bahwa meski pemerintah mengatakan bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas utama, tapi faktanya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Presiden berupaya semaksimal mungkin menutupi kebobrokan pemerintah dengan mengatakan pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama. Padahal faktanya justru bertolak belakang. Isu pemberantasan korupsi kian dipinggirkan, bahkan diruntuhkan saat era kepemimpinan Presiden Joko Widodo," kata Kurnia dikutip dari Tirto.
Sementara itu, secara global, Denmark menjadi negara yang menempati posisi pertama dengan skor IPK 90. Diikuti oleh Finlandia dan Selandia Baru dengan skor IPK 87. (*)