Prof. Suhandi Cahaya: Penetapan Tersangka dalam Tabrakan Motor Sesuai dengan Hukum

Suara Cianjur

Rabu, 08 Februari 2023 | 10:20 WIB
Prof. Suhandi Cahaya: Penetapan Tersangka dalam Tabrakan Motor Sesuai dengan Hukum
Prof.Suhandi saat di Podcast Deddy Corbuzier (Youtube Deddy Corbuzier)

SuaraCianjur.Id- Kasus tabrakan pengendara motor yang ramai dibicarakan masyarakat belakangan ini mengundang komentar dari pakar pidana hukum.

Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., seorang pakar hukum pidana dan ahli dalam kasus ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas yang berlaku.

Pernyataan tersebut dikutip Quena dari YouTube Deddy Corbuzier, Dalam podcast berdurasi sekitar 46 menit yang di-upload pada Selasa, 7 Februari 2023 ini, Deddy Corbuzier mengundang pakar hukum pidana yang sudah eksis di bidangnya.

“Saya punya video full-nya, saya bukan mau belain polisi, tapi memang ada kesalahan dari pihak pengendara motor. Coba kita putar sama-sama,” ucap Deddy Corbuzier.

Terlihat video yang merekam detik-detik kecelakaan antara sepeda motor dan mobil, Deddy pun berkomentar atas kejadian tersebut. “Ini kalau kita lihat, ada pengendara motor. Nah, motor jatuh pas si mobil lagi jalan. Saya merasa bahwa ngga keburu si mobil untuk ngerem,” ungkap Deddy.

“Katanya nanti (setelah itu) yang punya mobil turun dan nolongin, gimana kasus ini, Prof?” tanya Deddy kepada Prof. Suhandi.

Menurut Prof. Suhandi, pengendara motor yang tertabrak ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ada kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Saya baca BAP polda itu memang betul motor itu jatuh, jatuhnya ke kanan pas si mobil itu ngga punya kesempatan lagi untuk injak rem atau apa karena cepat sekali,” tandasnya.

Selain menjadi ahli pada kasus yang sedang berjalan ini, Prof. Suhandi juga melihat secara langsung suasana di TKP. 

Ia menjelaskan bahwa pengendara motor jatuh dekat gorong-gorong untuk resapan air hujan. 

“Jatuhnya karena itu (lubang resapan air hujan)?” tanya Deddy Corbuzier.

“Iya, katanya begitu menurut polisi,” jawab Prof.Suhandi

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan Pasal 310 Ayat (3) dan Pasal 229 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas yang berlaku.

Walaupun demikian, Prof. Suhandi mengatakan bahwa keluarga tidak bisa menerima penetapan tersebut karena anaknya yang tertabrak ditetapkan sebagai tersangka. 

 Ia menambahkan bahwa hal ini wajar karena pihak keluarga merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria dan Hendra Sebut Bawahan yang Diperintah Tak Bisa Dipidana

Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria dan Hendra Sebut Bawahan yang Diperintah Tak Bisa Dipidana

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:31 WIB

Derai Air Mata Putri Justru Bisa Memberatkan Tuntutan, Pakar Hukum Pidana: Karena Tak Jujur

Derai Air Mata Putri Justru Bisa Memberatkan Tuntutan, Pakar Hukum Pidana: Karena Tak Jujur

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:09 WIB

Majelis Hakim 'Leyeh-leyeh' Dengarkan Saksi Ahli Pidana Pihak Sambo yang Menggebu-gebu

Majelis Hakim 'Leyeh-leyeh' Dengarkan Saksi Ahli Pidana Pihak Sambo yang Menggebu-gebu

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 01:05 WIB

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50 WIB

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:36 WIB

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Kalbar | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Jakarta | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:06 WIB

Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel

Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel

Video | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:00 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB