SuaraCianjur.id – Ferdy Sambo, terdakwa utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati. Hal ini sebagaimana yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyi Iman Santoso, dalam sidang persidangan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” baca Wahyu.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman bui seumur hidup. Meski demikian, publik menyambut positif hasil putusan vonis ini, dan menanggap vonis ini layak dan pantas diberikan kepada Ferdy Sambo.
Namun, jangan bersenang dulu, pasalnya, hukuman mati ini bisa saja berubah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan. Menurutnya, setidaknya ada dua alasan mengapa Ferdy Sambo bisa lolos jeratan hukuman mati.
Adapaun alasan pertama adalah, meski hakim telah menjatuhkan vonis mati, dalam KUHP yang baru mengatur, kalau orang dihukum mati, hukuman mati bisa berubah.
"Karena hukuman mati ini hukuman alternatif, jadi tiga tahun nanti kemudian akan diganti (diberlakukan RKUHP baru) berarti di 2025 itu RKUHP yang baru berlaku, itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun," ujar asep dikutip Youtube Metro TV, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, alasan keduanya menurut Asep adalah Undang-Undang Grasi. Ini artinya, meskipun mendapat vonis hukuman mati, namun hal tersebut belum tentu dilaksanakan.
"Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan, kalau orang mengajukan grasi, eksekusi belum bisa dilaksanakan, jadi setidaknya ada dua UU, UU grasi dan KUHP yang baru," lanjut asep. (*)
Baca Juga: Pernyataan Manuel Cascallana Jelang Laga Klasik Persib Bandung Melawan PSM Makassar