Meski Sudah Divonis, Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Begini Peluangnya

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 08:09 WIB
Meski Sudah Divonis, Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Begini Peluangnya
Ferdy Sambo masih bisa lolos dari jeratan hukuman mati (Suara/Rakha)

SuaraCianjur.id – Ferdy Sambo, terdakwa utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati. Hal ini sebagaimana yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyi Iman Santoso, dalam sidang persidangan, Senin (13/2/2023). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” baca Wahyu.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman bui seumur hidup. Meski demikian, publik menyambut positif hasil putusan vonis ini, dan menanggap vonis ini layak dan pantas diberikan kepada Ferdy Sambo. 

Namun, jangan bersenang dulu, pasalnya, hukuman mati ini bisa saja berubah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan. Menurutnya, setidaknya ada dua alasan mengapa Ferdy Sambo bisa lolos jeratan hukuman mati. 

Adapaun alasan pertama adalah, meski hakim telah menjatuhkan vonis mati, dalam KUHP yang baru mengatur, kalau orang dihukum mati, hukuman mati bisa berubah.

"Karena hukuman mati ini hukuman alternatif, jadi tiga tahun nanti kemudian akan diganti (diberlakukan RKUHP baru) berarti di 2025 itu RKUHP yang baru berlaku, itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun," ujar asep dikutip Youtube Metro TV, Selasa (14/2/2023). 

Selain itu, alasan keduanya menurut Asep adalah Undang-Undang Grasi. Ini artinya, meskipun mendapat vonis hukuman mati, namun hal tersebut belum tentu dilaksanakan. 

"Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan, kalau orang mengajukan grasi, eksekusi belum bisa dilaksanakan, jadi setidaknya ada dua UU, UU grasi dan KUHP yang baru," lanjut asep. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis Hukuman Mati, Pengacara Ungkap Ferdy Sambo Sudah Siap dengan Risiko Paling Tinggi

Divonis Hukuman Mati, Pengacara Ungkap Ferdy Sambo Sudah Siap dengan Risiko Paling Tinggi

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:04 WIB

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tuduhan Pelecehan Seksual Gugur

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tuduhan Pelecehan Seksual Gugur

Your Say | Selasa, 14 Februari 2023 | 07:57 WIB

Terkait Vonis Hukuman Mati Sambo, Amnesty Internasional: Ketinggalan Zaman, Adil Bisa Tanpa Pidana Mati!

Terkait Vonis Hukuman Mati Sambo, Amnesty Internasional: Ketinggalan Zaman, Adil Bisa Tanpa Pidana Mati!

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:05 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Film Monster Pabrik Rambut: Teror Horor Tanpa Setan, Ancam Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan

Film Monster Pabrik Rambut: Teror Horor Tanpa Setan, Ancam Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan

Video | Senin, 20 April 2026 | 23:00 WIB

Ditahan Dewa United, Persib Terancam! Borneo FC Tempel Ketat, Perebutan Juara Semakin Panas

Ditahan Dewa United, Persib Terancam! Borneo FC Tempel Ketat, Perebutan Juara Semakin Panas

Bola | Senin, 20 April 2026 | 22:51 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap

Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap

Banten | Senin, 20 April 2026 | 22:06 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Dari Penjaga Fast Food, Kisah Syahriyadi Sosok di Balik Viral 'P P Apa' yang Mendunia

Dari Penjaga Fast Food, Kisah Syahriyadi Sosok di Balik Viral 'P P Apa' yang Mendunia

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 22:00 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB