SuaraCianjur.Id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permintaan Justice Collaborator dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo selama 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik, termasuk rencana pernikahan Bharada E dan sang tunangan, Duce Maria Angelin Kristanto atau Ling Ling, yang harus tertunda akibat proses hukum.
Dalam pledoinya, Bharada E meminta maaf kepada Ling Ling dan menyatakan kesediaannya menerima keputusan apapun dari sang tunangan terkait pernikahan mereka.
Padahal seharusnya pernikahan tersebut dilakukan pada tahun ini. Bharada E bahkan sempat mengatakan dirinya ikhlas jika tunangannya tersebut tak bersedia menunggunya dan memilih menikah dengan lelaki lain.
Seakan menjawab ungkapan hati sang kekasih, Ling Ling sempat mengaku bahwa dirinya masih tetap setia untuk menemani dan menunggu sang kekasih yang harus menjalani dan menyelesaikan proses hukum atas kasus kematian Brigadir J.
“Masih menunggu dan masih menemani dan tetap akan menunggu,” ucap Ling Ling.