SuaraCianjur.id- Mantan Karo Paminal Polri sekaligus mantan Jenderal bintang satu Polri Hendra Kurniawan divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra Kurniawan mendengarkan vonis hakim di atas kursi pesakitan, saat Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama tiga tahun penjara," kata Suhel dalam ruangan siding, dikutip dari Suara.com.
Hakim menyatakan kalau Hendra terbukti dan secara sah meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.
Hendra Kurniawan juga diberikan beban untuk biaya perkara dengan nominal sebesar Rp30 juta.
Dalam kasus yang menjeratnyam Hendra berperan dengan memeberikan perintah kepada eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria, untuk mengamankan CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompeks Polri Duren Tiga, Jaksel.
Hendra melakukan itu atas perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya saat itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga menuntut kepada Hendra dengan hukuman tiga tahun penjara, termasuk dengan denda pidana Rp 30 juta.
Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria
Baca Juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Sebut Sidang Kode Etik Mabes Polri Tidak Profesional
Hukuman pidana dalam siding vonis yang untuk mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria sedikit berbeda dengan Hendra. Hukuman yang dijatuhi kepada Agus oleh Hakim, lebih rendah dari Hendra.
Agus divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Suhel seperti dikutip dari Suara.com.
Tak hanya dijatuhi hukuman pidana saja, tapi dia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 20 juta. Sebelumnya Agus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga tahun bui. (*)