Terbukti Bersalah Vonis Bui Buat Hendra Kurniawan Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria di Perkara OOJ Brigadir J

Suara Cianjur Suara.Com
Senin, 27 Februari 2023 | 12:20 WIB
Terbukti Bersalah Vonis Bui Buat Hendra Kurniawan Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria di Perkara OOJ Brigadir J
Hendra Kurniawan (Foto: Suara.com - Rakha)

SuaraCianjur.id- Mantan Karo Paminal Polri sekaligus mantan Jenderal bintang satu Polri Hendra Kurniawan divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra Kurniawan mendengarkan vonis hakim di atas kursi pesakitan, saat Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama tiga tahun penjara," kata Suhel dalam ruangan siding, dikutip dari Suara.com. 

Hakim menyatakan kalau Hendra terbukti dan secara sah meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. 

Hendra Kurniawan juga diberikan beban untuk biaya perkara dengan nominal sebesar Rp30 juta.

Dalam kasus yang menjeratnyam Hendra berperan dengan memeberikan perintah kepada eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria, untuk mengamankan CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompeks Polri Duren Tiga, Jaksel. 

Hendra melakukan itu atas perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya saat itu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga menuntut kepada Hendra dengan hukuman tiga tahun penjara, termasuk dengan denda pidana Rp 30 juta.

Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria

Baca Juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Sebut Sidang Kode Etik Mabes Polri Tidak Profesional

Hukuman pidana dalam siding vonis yang untuk mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria sedikit berbeda dengan Hendra. Hukuman yang dijatuhi kepada Agus oleh Hakim, lebih rendah dari Hendra. 

Agus divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Suhel seperti dikutip dari Suara.com.  

Tak hanya dijatuhi hukuman pidana saja, tapi dia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 20 juta.  Sebelumnya Agus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga tahun bui. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI