Terbukti Bersalah Vonis Bui Buat Hendra Kurniawan Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria di Perkara OOJ Brigadir J

Suara Cianjur

Senin, 27 Februari 2023 | 12:20 WIB
Terbukti Bersalah Vonis Bui Buat Hendra Kurniawan Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria di Perkara OOJ Brigadir J
Hendra Kurniawan (Foto: Suara.com - Rakha)

SuaraCianjur.id- Mantan Karo Paminal Polri sekaligus mantan Jenderal bintang satu Polri Hendra Kurniawan divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra Kurniawan mendengarkan vonis hakim di atas kursi pesakitan, saat Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama tiga tahun penjara," kata Suhel dalam ruangan siding, dikutip dari Suara.com. 

Hakim menyatakan kalau Hendra terbukti dan secara sah meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. 

Hendra Kurniawan juga diberikan beban untuk biaya perkara dengan nominal sebesar Rp30 juta.

Dalam kasus yang menjeratnyam Hendra berperan dengan memeberikan perintah kepada eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria, untuk mengamankan CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompeks Polri Duren Tiga, Jaksel. 

Hendra melakukan itu atas perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya saat itu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga menuntut kepada Hendra dengan hukuman tiga tahun penjara, termasuk dengan denda pidana Rp 30 juta.

Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria

baca juga

Hukuman pidana dalam siding vonis yang untuk mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria sedikit berbeda dengan Hendra. Hukuman yang dijatuhi kepada Agus oleh Hakim, lebih rendah dari Hendra. 

Agus divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Suhel seperti dikutip dari Suara.com.  

Tak hanya dijatuhi hukuman pidana saja, tapi dia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 20 juta.  Sebelumnya Agus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga tahun bui. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bahas Peluang Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Ferdy Sambo Akan Meninggal di Penjara

Bahas Peluang Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Ferdy Sambo Akan Meninggal di Penjara

Cianjur | Rabu, 22 Februari 2023 | 10:00 WIB

Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik

Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik

Cianjur | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:24 WIB

Kembali Panas, Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Atas Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo

Kembali Panas, Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Atas Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo

Cianjur | Senin, 20 Februari 2023 | 18:21 WIB

Terkini

DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM

DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM

Sumut | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:24 WIB

10 HP Murah Rp1 Jutaan Spek Bagus, Ideal Buat Daily Driver Maupun Hadiah Lomba 17 Agustus

10 HP Murah Rp1 Jutaan Spek Bagus, Ideal Buat Daily Driver Maupun Hadiah Lomba 17 Agustus

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:22 WIB

7 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga di Tanjakan, Ketahui sebelum Terlanjur Mogok

7 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga di Tanjakan, Ketahui sebelum Terlanjur Mogok

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Cara Pesan Tiket Shinkansen untuk Liburan di Jepang, Kini Bisa Lebih Praktis dari Indonesia

Cara Pesan Tiket Shinkansen untuk Liburan di Jepang, Kini Bisa Lebih Praktis dari Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!

Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:20 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik

3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!

Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:14 WIB

5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand

5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis

DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran

Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

×