SuaraCianjur.Id- Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia untuk tahun 1444 H/2023 M.
Berdasarkan KMA tersebut, kuota haji Indonesia untuk tahun ini ditetapkan sebesar 221.000, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Dikutip dari Suara.com, “Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit. KMA ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji seluruh Indonesia,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
“Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jemaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama,” sambungnya.
Hilman menyebutkan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan online untuk memudahkan jemaah dalam mengecek estimasi keberangkatan hajinya.
Penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Karenanya, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada tahun 2022 karena kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46%.
“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya," terang Hilman.
Jemaah dapat memperbarui perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama.
Jemaah dapat mengecek perkiraan keberangkatan haji dengan membuka aplikasi Pusaka, memilih menu "Islam", lalu memilih menu "Layanan Haji & Umrah" dan memasukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia. Pihak Ditjen PHU berharap SK Gubernur segera terbit agar pihaknya dapat melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan. (*)