SuaraCianjur.id - Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol (nonaktif) Teddy Minahasa menyatakan, persidangan yang menjerat dirinya sangat janggal.
Hal tersebut lantaran menurutnya, bukti percakapan dalam aplikasi chat WhatsApp hanya ditampilkan sebagian oleh ahli digital forensik.
Hal itu disampaikan Teddy, saat diberi kesempatan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih untuk memberikan tanggapan atas keterangan ahli digital forensik Rujit Kuswito di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/3/2023) lalu.
Bahkan, Teddy balik mencecar Rujit lantaran hanya menampilkan separuh tangkapan layar chat antara dirinya dengan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy menganggap, Rujit justru malah memotong bagian chat yang dianggap krusial.
"Mengapa pembicaran saya dan Dody Prawiranegara di bulan Mei dan Juni ini tidak ditampilkan? Ini momen krusial. Kedua, pembicaraan Dody dengan Syamsul Maarif pada Mei hingga Agustus, ini juga momen krusial," kata Teddy, dikutip SuaraCianjur.id Jumat (3/3/2023).
Tak hanya itu, Teddy juga merasa dirugikan lantaran percakapan Linda Pudjiastuti dengan Syamsul Maarif pada Juli hingga Agustus tidak dimuat.
"Pembicaraan Kasranto dengan Linda sama sekali tidak ditampilkan. Itu semua momen-momen krusial yang menunjukkan konspirasi mereka atau perdagangan mereka," ucap Teddy.
Tak sampai di situ, Teddy juga kembali mempertanyakan terkait percakapan Dody dengan Syamsul Maarif pada 25-29 September 2022.
Rujit kemudian menanggapi seluruh pertanyaan Teddy. Ia menyebut, jika seluruh percakapan yang dipertanyakan Teddy tertuang dalam soft copy. Kemudian, soft copy tersebut telah diberikan pada penyidik.
"Dari awal saya jelaskan yang saya tuangkan dalam berita acara sampel. Untuk keseluruhan isinya ada di dalam soft copy dan itu sudah diberikan ke penyidik," terang Rujit.
Teddy kembali melontarkan pertanyaan kepada Rujit ikhwal pihak yang menentukan untuk pengambilan sampel.
Namun, pertanyaan Teddy kali ini dipatahkan oleh Jon, lantaran hal itu telah dijelaskan sebelumnya. Jon menyebut, sampel diambil berdasarkan koordinasi antara ahli dengan penyidik.
Namun, Jon Saragih menyebut hal itu sudah dijelaskan sebelumnya. Sampel, kata Hakim Jon, diambil dari koordinasi ahli dengan penyidik.
Rujit kemudian menjelaskan, jika dirinya membuat berita acara berdasarkan laporan maju (lapju) dari penyidik.
Mendengar hal tersebut, Teddy menyayangkan pemaparan bukti chat dari Rujit hanya setengah-setengah. Padahal kata Teddy, Rujit berkompetensi menyajikan bukti chat secara utuh.
"Lalu saudara menyatakan sesuai dengan lapju, laporan kemajuan, artinya itu kan order dari penyidik," kata Teddy.
Rujit kemudian menyanggah pernyataan Teddy. Ia menyebut jika berita acara itu berisikan sampel. Sementara hasil menyeluruh ada dalam soft copy.
Bahkan, ia mengungkapkan, tidak mungkin jika keseluruhan bukti chat semua tersangka dimasukan dalam berita acara.
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara narkotika yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kembali bergulir.
Dalam agenda persidangan kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli digital forensik, Rujit Kuswinto untuk terdakwa Teddy Minahasa.
Dihadirkannya Rujit, untuk membuktikan keabsahan bukti chat antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara soal praktik penilapan barang bukti sabu dan penjualan barang bukti tersebut.
Karena saat persidangan sebelumnya, pihak Teddy Minahasa sempat mempertanyakan keabsahan chat antara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara karena chat yang saat itu ditampilkan hanya dalam bentuk foto, bukan hasil digital forensik.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)