SuaraCianjur.id- Tentang mobil Jeep Rubicon yang dibeli oleh pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo masih menjadi bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dikarenakan mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy, anak Rafael Alun yang kini menjadi tersangka penganiayaan David Ozora, diduga memakai atas nama warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yakni Ahmad Saefudin.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, hal itu adalah pola nominee di dalam pembelian aset.
"Itu kita bilang contoh nominee, untuk pembelian aset ini," jelas Pahala kepada wartawan, seperti dikutip dari Saura.com, Selasa (7/3/2023).
Perlu diketahui maksud Nominee itu bisa diakatakan sebagai sebuah transaksi yang dilakukan menggunakan nama orang lain. Dan dalam kasus ini, Pahala memberikan peringatan kepada masyarakat supaya tidak menerima atau menyetujui, saat namanya dicatut di setiap pembelian aset.
"Tapi lebih penting dari itu ke masyarakat juga, mulai sekarang hati-hati. Dipinjam-pinjam nama nih ada konsekuensinya sekarang. Kayak Pak Ahmad Saefudin mungkin, begitu namanya ada Rubicon sekarang dikejar orang pajak. Anda bayar pajak, misalnya gitu kan. Anda bisa punya harta segitu," terang Pahala.
KPK sudah menelusir soal nama dari pemilik Jeep Rubicon. Hal ini berdasarkan alamat yang tertera, di Gang Jati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atas nama Ahmad Saefudin.
KPK membenarkan kalau nama Ahmad Saefudin patut diduga kuat sebagai pemilik dari mobil mewah yang dipakai oleh Mario Dandy Satriyo.
![Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo membuat KPK berpikir kalau itu perilaku Nominee. [Foto: Suara.com - Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2023/03/06/1-rafael-alun-trisambodo.jpg)
Ahmad disebutkan bekerja sebagai tenaga kebersihan atau seorang cleaning service.
"Waktu tim ke lapangan fakta ini sudah kami dapatkan," begitu kata Pahala Nainggolan.
Di sisi lain, Rafael Alun memgaku kalau kendaraan itu memang dibelinya dari Ahmad Saefudin. Tapi dikatakan dijual kembali ke kakaknya otanpa dilakukan balik nama kendaraan.
"'Saya beli dari AS, terus saya jual lagi ke kakak saya'. Tapi secara dokumen masih nama AS karena kan kita ngeceknya ke Samsat. Jadi belum dibalik nama," jelas Pahala
Apa yang dikatakan oleh Rafael kepada KPK tak lantas membuat mereka percaya begitu saja. (*)