SuaraCianjur.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya modus penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui perusahaan konsultan pajak.
KPK menemukan bukti bahwa pegawai di bawah pimpinan Menteri Sri Mulyani itu memiliki saham di perusahaan konsultan pajak yang menjadi mitra kerja Direktorat Jenderal Pajak.
Setidaknya, KPK sudah mengantongi data bahwa 134 pegawai pajak miliki saham di 280 perusahaan. Ini sebagaimana yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Pekerjaan saya pegawai pajak tetapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kami dalami. Jadi, itu yang kami dapat dari data LHKPN kami, nanti akan kami sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kami lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," ujar Pahala, Rabu (8/3/2023).
Hal ini tentu akan berbahaya karna berpotensi terhadap adanya penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, Pahala juga mengkonfirmasih bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses pendalaman kepada 280 perusahaan yang diduga milik dari pegawai pajak.
"Khusus data ini kami dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak,"
Meski demikian, sebetulnya secara aturan, penyelenggara atau pejabat diperbolehkan untuk memiliki saham di sebuah perusahaan. Hal ini pun ditegaskan oleh Pahala.
"Jadi, itu kami lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP Nomor 30 Tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," pungkas Pahala. (*)
Baca Juga: Perhitungan PSM Makassar Bisa Jadi Juara Liga 1 2022-2023, Butuh Poin Berapa?