SuaraCianjur.id - Baru-baru ini, beredar isu di Tiktok bahwa terpidana Ferdy Sambo dibawa Brimob ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani eksekusi hukuman mati, Jumat (10/3/2023).
Akun Tiktok @lilisahaaha mengunggah video kolase yang menampilkan berbagai slide foto. Diantara foto tersebut, tampak Ferdy Sambo dikawal ketat oleh Brimob hingga sampai di Lapas Nusakambangan.
Video tersebut bertuliskan caption, "kabar sambo sudah di nusakambangan cilacap jawa tengah"dengan durasi 1 menit 27 detik. Adapun postingan tersebut sudah mendapatkan 54 ribu like dan 1.393 komentar.
Benarkah kabar Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk persiapan hukuman mati nyata adanya?
Penelusuran
Cianjur.suara.com mencoba untuk menelusuri apakah kabar yang berkaitan dengan Ferdy Sambo tersebut sesuai dengan fakta di lapangan atau hoaks yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan pantauan tim redaksi, video tersebut memperlihatkan berbagai slide foto, mulai dari kendaraan yang diduga milik Korps Brimob yang membawa Ferdy Sambo ke Nusakambangan hingga sosok Ferdy Sambo berbaju naripada yang digiring secara khusus.
Untuk menelusuri kebenarannya, tim redaksi mencocokkan setiap frame pada slide tersebut dan menganalisa jejak digital yang terlihat pada foto-foto yang ditampilkan di video itu.
Ternyata, berdasarkan penelusuran, foto-foto yang menampilkan Korps Brimob dan Lapas Nusakambangan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ngeri, Rupanya Ayu Ting Ting Posesif Banget Sama Boy William, Sampai Lakukan Hal Ini
Semua foto tersebut merupakan dokumentasi resmi Korps Brimob dan Lapas Nusakambangan yang tersebar di berbagai media online dengan konteks yang berbeda-beda.
Adapun terkait foto yang menampilkan sosok Ferdy Sambo, seluruhnya merupakan hasil rekayasa digital dan buat foto asli dari figur yang bersangkutan.
Selain itu, berdasarkan informasi terakhir, terpidana kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dilansir dari Suara.com, putusan berkas banding tersebut baru akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang bersama pengajuan banding dari Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Artinya, tidak mungkin Ferdy Sambo saat ini sudah dibawa ke Lapas Nusakambangan dan menjalani eksekusi mati, karena mantan Kadiv Propam Polri tersebut masih harus menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
![Kabar Ferdy Sambo tiba di Lapas Nusakambangan dengan pengawalan ketat untuk jalani eksekusi mati merupakan berita tidak benar alias hoaks. [Tangkapan layar Tiktok - @lilisahaaha.]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2023/03/09/1-screenshot-2023-03-09-214950.jpg)
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan melalui jejak digital, bisa disimpulkan bahwa berita terkait Ferdy Sambo sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukuman mati adalah sebuah kabar tidak benar alias hoaks.
Judul dari video tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena nyatanya, tidak ada informasi yang valid tentang kabar tersebut. (*)