Investasi Bodong Telan 28 Korban yang Kemudian Melapor ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar

Suara Cianjur

Sabtu, 01 April 2023 | 18:16 WIB
Investasi Bodong Telan 28 Korban yang Kemudian Melapor ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar
Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar, AKP Yanto Sudiarto memberikan laporan mengenai dugaan investtasi bodong yang dilaporkan oleh 28 warga, Sabtu (1/4/2023) (Bid Humas Polda Jabar)

SuaraCianjur.id - Pada hari, Sabtu (1/4/2023) sebanyak 28 warga mendatangi Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar, untuk melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi bodong terhadap mereka yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial Li.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar, AKP Yanto Sudiarto memberikan penjelasan mengenai laporan yang disampaikan oleh 28 warga yang melapor tersebut.

"Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana  penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi," jelas AKP Yanto Sudiarto, dikutip cianjur.suara.com, Sabtu (1/4/2023).

Menurutnya, kerugian yang dialami oleh 28 warga yang melapor tersebut bervariasi antara kisaran 6 juta Rupiah hingga 26 juta Rupiah, dengan total keseluruhan kerugian mereka mencapai 343 juta Rupiah.

"Yang baru terdata sampai saat ini di Polres Kota Sukabumi adalah korban sebanyak 28 orang dengan variasi kerugian antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang dengan jumlah kerugian keseluruhan dari 28 orang itu sebesar 343 Juta dan saat ini kami baru menetapkan Satu tersangka dugaan investasi bodong ini dengan inisial LI," ungkapnya.

Mengetahui peristiwa ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberitahukan kepada warga agar jangan mudah percaya dan tergiur akan usaha investasi bodong yang belum diketahui kejelasannya.

Bila masih terjadi kasus yang serupa, diharapkan warga dapat langsung melaporkannya ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut secepatnya mengenai kasus tersebut.

Saat ini tersangka Li telah diamankan di Mapolres Kota Sukabumi Polda Jabar dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran pasal 378 jp 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aleix Espargaro Dapatkan Posisi Pertama pada FP2, Tim Aprilia Mendominasi

Aleix Espargaro Dapatkan Posisi Pertama pada FP2, Tim Aprilia Mendominasi

Cianjur | Sabtu, 01 April 2023 | 16:18 WIB

Maverick Vinales Dapatkan Waktu Tercepat di FP1 MotoGP Argentina 2023

Maverick Vinales Dapatkan Waktu Tercepat di FP1 MotoGP Argentina 2023

Cianjur | Sabtu, 01 April 2023 | 16:00 WIB

Dominasi Hail Esport Halangi WWCD Tim Tim Indonesia di Ajang PMSL SEA 2023

Dominasi Hail Esport Halangi WWCD Tim Tim Indonesia di Ajang PMSL SEA 2023

Cianjur | Sabtu, 01 April 2023 | 15:45 WIB

Terkini

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:35 WIB

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:34 WIB

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:31 WIB

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:30 WIB

Kisah Almeyda Nayara: Tak Menyangka Hobi Bikin Konten Membuka Jalan Raih Beasiswa

Kisah Almeyda Nayara: Tak Menyangka Hobi Bikin Konten Membuka Jalan Raih Beasiswa

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:29 WIB

Festival Kuliner, Dunia Fantasi, dan Pesona Ahn Hyo Seop di Tengah Kota Bandung

Festival Kuliner, Dunia Fantasi, dan Pesona Ahn Hyo Seop di Tengah Kota Bandung

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:28 WIB

Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah

Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:26 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:25 WIB

Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik

Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik

Surakarta | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:24 WIB

5 HP RAM 16 GB Perfoma Flagship Paling Murah, Ideal untuk Multitasking dan Gaming Berat

5 HP RAM 16 GB Perfoma Flagship Paling Murah, Ideal untuk Multitasking dan Gaming Berat

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:20 WIB

×