Investasi Bodong Telan 28 Korban yang Kemudian Melapor ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar

Suara Cianjur Suara.Com
Sabtu, 01 April 2023 | 18:16 WIB
Investasi Bodong Telan 28 Korban yang Kemudian Melapor ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar
Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar, AKP Yanto Sudiarto memberikan laporan mengenai dugaan investtasi bodong yang dilaporkan oleh 28 warga, Sabtu (1/4/2023) (Bid Humas Polda Jabar)

SuaraCianjur.id - Pada hari, Sabtu (1/4/2023) sebanyak 28 warga mendatangi Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar, untuk melaporkan kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi bodong terhadap mereka yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial Li.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar, AKP Yanto Sudiarto memberikan penjelasan mengenai laporan yang disampaikan oleh 28 warga yang melapor tersebut.

"Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana  penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi," jelas AKP Yanto Sudiarto, dikutip cianjur.suara.com, Sabtu (1/4/2023).

Menurutnya, kerugian yang dialami oleh 28 warga yang melapor tersebut bervariasi antara kisaran 6 juta Rupiah hingga 26 juta Rupiah, dengan total keseluruhan kerugian mereka mencapai 343 juta Rupiah.

"Yang baru terdata sampai saat ini di Polres Kota Sukabumi adalah korban sebanyak 28 orang dengan variasi kerugian antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang dengan jumlah kerugian keseluruhan dari 28 orang itu sebesar 343 Juta dan saat ini kami baru menetapkan Satu tersangka dugaan investasi bodong ini dengan inisial LI," ungkapnya.

Mengetahui peristiwa ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberitahukan kepada warga agar jangan mudah percaya dan tergiur akan usaha investasi bodong yang belum diketahui kejelasannya.

Bila masih terjadi kasus yang serupa, diharapkan warga dapat langsung melaporkannya ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut secepatnya mengenai kasus tersebut.

Saat ini tersangka Li telah diamankan di Mapolres Kota Sukabumi Polda Jabar dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran pasal 378 jp 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Baca Juga: Lupakan Piala Dunia U-20 2023, Shin Tae-yong Bubarkan Timnas Indonesia U-20

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI