Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

M Nurhadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 18:35 WIB
Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024
Demo menolak PP 28/2024 di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). [Suara.com]
baca 10 detik
  • Ratusan petani tembakau lintas provinsi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.
  • Massa menolak rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi kadar nikotin dan menerapkan kemasan tanpa merek.
  • Kebijakan tersebut dikhawatirkan menurunkan penyerapan hasil panen petani lokal serta mengancam mata pencaharian jutaan pekerja industri tembakau.

Suara.com - Ratusan petani tembakau dari pelbagai sentra produksi di Indonesia mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

Massa menyuarakan penolakan terhadap rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aksi massa tersebut diperkirakan diikuti oleh 300 hingga 500 peserta yang bertolak sejak Senin (20/7/2026) malam dari sejumlah kawasan penghasil tembakau, seperti Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Jawa Barat, serta Jawa Timur.

Koordinator aksi, Yamuhadi, menyatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan konsolidasi bersama para petani tembakau lintas provinsi.

"Ini bukan hanya aksi petani tembakau Temanggung, tetapi aksi bersama petani tembakau dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Wonosobo, Klaten, Magelang, Boyolali, dan daerah lainnya," ujar Yamuhadi di lokasi aksi.

Dalam tuntutannya, para petani menyoroti pasal-pasal dalam rancangan aturan turunan PP 28/2024 yang mengatur pembatasan kadar tar serta nikotin pada produk tembakau. Yamuhadi menilai batas ambang yang direncanakan pemerintah bertolak belakang dengan karakteristik alami komoditas tembakau lokal.

"Tanaman tembakau kami memang secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi dan itu tidak bisa diubah karena merupakan karakter tanaman," jelasnya.

Selain masalah ambang batas kadar, massa juga menolak rencana kebijakan kemasan tanpa merek (plain packaging). Ketentuan tersebut dikhawatirkan menekan ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT), memperkecil volume penyerapan hasil panen di tingkat pabrik, serta memengaruhi perekonomian warga di kawasan dataran tinggi yang mengandalkan tembakau saat musim kemarau.

Khawatirkan Penyerapan Hasil Panen dan Kepastian Tenaga Kerja

baca juga

Dari pihak Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Pengurus APTI Yudha Sudarmaji memperingatkan dampak sistematis jika pembatasan IHT diberlakukan tanpa penyesuaian industri lokal.

Ia menggarisbawahi risiko penurunan serapan tembakau petani dalam negeri yang berpotensi tergantikan oleh pasokan impor.

"Yang paling kami khawatirkan adalah berkurangnya serapan tembakau petani. Kalau industri tidak lagi membutuhkan tembakau dengan karakter seperti yang dihasilkan petani lokal, maka hasil panen tidak akan terbeli," tutur Yudha.

Yudha menambahkan bahwa ekosistem pertembakauan nasional menopang mata pencaharian sekitar enam juta orang, mencakup petani, buruh tani, pengolah, hingga pekerja pabrik.

Pihaknya mendorong pemerintah untuk meninjau ulang rancangan aturan tersebut serta membuka ruang diskusi bersama para pemangku kepentingan sektor tembakau sebelum regulasi disahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Pro Palestina Demo saat Benjamin Netanyahu ke Gedung Putih: Stop Bantuan Amerika ke Israel!

Ratusan Pro Palestina Demo saat Benjamin Netanyahu ke Gedung Putih: Stop Bantuan Amerika ke Israel!

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:37 WIB

Kawal Demo Buruh Jabar dan Warga Kwini, 1.539 Polisi Siaga di Jantung Jakarta

Kawal Demo Buruh Jabar dan Warga Kwini, 1.539 Polisi Siaga di Jantung Jakarta

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:41 WIB

Kantor BGN Bakal Didemo Mahasiswa, Ratusan Polisi Siaga Amankan Lokasi

Kantor BGN Bakal Didemo Mahasiswa, Ratusan Polisi Siaga Amankan Lokasi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 10:46 WIB

Cek Titiknya! Ini Lokasi 4 Aksi Demo di Jakarta Pusat yang Dijaga Ketat 687 Polisi

Cek Titiknya! Ini Lokasi 4 Aksi Demo di Jakarta Pusat yang Dijaga Ketat 687 Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:30 WIB

Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru

Nasib 2,3 Juta Keluarga Petani Tembakau Tak Jelas dengan Adanya Aturan Baru

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:30 WIB

Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru

Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:45 WIB

Terkini

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:35 WIB

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:34 WIB

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:31 WIB

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:30 WIB

Kisah Almeyda Nayara: Tak Menyangka Hobi Bikin Konten Membuka Jalan Raih Beasiswa

Kisah Almeyda Nayara: Tak Menyangka Hobi Bikin Konten Membuka Jalan Raih Beasiswa

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:29 WIB

Festival Kuliner, Dunia Fantasi, dan Pesona Ahn Hyo Seop di Tengah Kota Bandung

Festival Kuliner, Dunia Fantasi, dan Pesona Ahn Hyo Seop di Tengah Kota Bandung

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:28 WIB

Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah

Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:26 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:25 WIB

Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik

Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik

Surakarta | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:24 WIB

5 HP RAM 16 GB Perfoma Flagship Paling Murah, Ideal untuk Multitasking dan Gaming Berat

5 HP RAM 16 GB Perfoma Flagship Paling Murah, Ideal untuk Multitasking dan Gaming Berat

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:20 WIB

×