SuaraCianjur.Id- Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara kasus kepunyaan senjata api (Senpi) ilegal milik Dito Mahendra ke penyidikan.
Peningkatan status ke tahap penyidikan diputuskan setelah ditemukannya ada unsur pidana di balik peristiwa itu.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hal ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (31/3/2023).
"Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Kini, penyidik tengah melakukan serangkaian langkah penyidikan. Termasuk memeriksa beberapa saksi.
"Mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," katanya.
Sembilan Senpi Ilegal
Sebelumnya, Djuhandhani menyebut bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan KPK di rumah Dito Mahendra tidak mengantongi izin alias ilegal.
Kesembilan senpi tanpa surat izin tersebut meliputi;
1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 ucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (30/3/2023) lalu. (*)