SUARA CIANJUR - Idham Holik, salah satu Komisioner KPU, mengonfirmasi bahwa publik dapat mengakses dokumen pencalonan anggota legislatif yang tahapannya telah dibuka sejak Senin (2/5/2023).
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan karena KPU menerapkan sistem digital.
"Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi, sehingga nanti publik dapat mengaksesnya," ucap Idham.
Dia mengatakan bahwa dokumen pencalonan anggota legislatif yang tidak termasuk dalam kategori dokumen rahasia dapat diakses oleh masyarakat melalui sistem digital yang diterapkan oleh KPU.
"Khususnya dokumen yang tidak dikategorikan ‘dokumen yang dirahasiakan’,” kata Idham.
Sekarang, tahap pendaftaran calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 sedang berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Proses pendaftaran bakal calon legislatif dimulai dengan pengajuan daftar dari para pimpinan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu.
Dokumen pengajuan daftar calon anggota legislatif dapat diserahkan secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Kemudian, partai politik dapat mengirimkan formulir pengajuan daftar calon secara fisik ke Kantor KPU. (*)
Baca Juga: Ryan Kurnia: Saya Bangga Jadi Pemain Persib Bandung
(*/Haekal)