Klop! Muhaimin Iskandar Temani Prabowo Subianto di Pilpres sebagai Cawapres

Suara Cianjur Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 13:04 WIB
Klop! Muhaimin Iskandar Temani Prabowo Subianto di Pilpres sebagai Cawapres
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memutuskan dengan tegas untuk mengusung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto dala (Tim Media PKB).

SUARA CIANJUR - Menurut Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB, partainya sudah memutuskan dengan tegas untuk mengusung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto

Dalam Pemilihan Presiden 2024, pasangan Prabowo dan Muhaimin akan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya.

Mengutip dari Warta Ekonomi, "Formulanya sudah jelas, capres dan cawapres di tangan Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar," ucap Jazilul.

Dari hasil Rapat Pimpinan Nasional Partai Gerindra, Prabowo telah memperoleh dukungan, sementara itu Muhaimin juga telah diberi mandat dari Muktamar PKB. 

Oleh karena itu, baik PKB maupun Gerindra telah memutuskan untuk secara resmi mengusung keduanya sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

"Pembahasannya sudah selesai. Kami sedang menunggu untuk segera diumumkan pasangan capres dan cawapres," jelasnya.

Menurut Jazilul, dia berharap dapat segera mengumumkan kabar gembira tentang pasangan Prabowo dan Muhaimin. 

Seharusnya, pengumuman tersebut telah disampaikan pada bulan Ramadhan lalu sesuai dengan arahan Ijtima Ulama. 

Namun, sayangnya pengumuman tersebut tidak dilakukan pada saat itu.

Baca Juga: Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti

"Kalau telat, tentu akan kehilangan momentum," sebut Jazilul.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dibuka pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023. 

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai atau gabungan beberapa partai politik yang memenuhi syarat tertentu. 

Syarat tersebut adalah memperoleh paling tidak 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional di Pemilu anggota DPR pada periode sebelumnya. (*)

(*/Haekal)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI