Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 13:03 WIB
Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti
Idham Holik, salah satu komisioner KPU, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu. (Instagram Idham Holik)

SUARA CIANJUR - Malam ini, pada Selasa (9/5/2023), beberapa lembaga penyelenggara pemilu akan menggelar rapat tripartite. 

Pertemuan ini diadakan sebagai respons terhadap polemik yang sedang terjadi mengenai representasi perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Rapat tersebut akan dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). 

Idham Holik, salah satu komisioner KPU, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu.

Dikutip dari laman Suara.com, "Tripartite ini pada umumnya dijadikan momentum bagi kami untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis dan memastikan bahwa sesama penyelenggara memiliki komitmen untuk pemilu yang berintegritas," jelas Idham.

Idham tidak memberikan jawaban yang rinci ketika ditanya mengenai rencana untuk membahas keterwakilan perempuan bersama Bawaslu dan DKPP.

"Pada umumnya, memang dalam rapat tripartite itu dibahas isu-isu strategis ya," sebutnya.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat kunjungan dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menentang Pasal 8 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan bahwa Pasal 8 dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Jadi, selama ini apa yang disampaikan KPU hanya menempatkan Pasal 8 Ayat 2 Huruf b sebagai rumus matematika yang digunakan secara internasional," ucap Titi.

"Tetapi ini melepaskannya dari konteks bahwa undang-undang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," sambungnya.

Menurut Titi, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Aturan tersebut menyebabkan daerah pemilihan (dapil) yang memiliki kursi sebanyak 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.

"Perempuan yang harusnya berkompetensi di Pemilu 2024, lalu tidak mendapatkan tiket itu karena keterwakilan perempuan didistorsi, dieliminasi oleh ketentuan itu," tuturnya.

Sebaliknya, Idham Holik, Komisioner KPU, menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan aturan tersebut, PKPU telah melalui konsultasi dengan Komisi II DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ray Rangkuti Pesimis Bawaslu Serius Tanggapi Penolakan PKPU 10/2023 Pasal 8

Ray Rangkuti Pesimis Bawaslu Serius Tanggapi Penolakan PKPU 10/2023 Pasal 8

Kotak Suara | Senin, 08 Mei 2023 | 19:02 WIB

Perludem Sebut PKPU 10/2023 Pasal 8 Kurangi Keterwakilan Perempuan dalam Pileg 2024

Perludem Sebut PKPU 10/2023 Pasal 8 Kurangi Keterwakilan Perempuan dalam Pileg 2024

Kotak Suara | Senin, 08 Mei 2023 | 18:45 WIB

Tolak Aturan PKPU, Massa Perempuan Geruduk Bawaslu

Tolak Aturan PKPU, Massa Perempuan Geruduk Bawaslu

Foto | Senin, 08 Mei 2023 | 17:38 WIB

Terkini

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran

Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Detective Conan: Fallen Angel of Highway Raup 3,5 Miliar Yen dalam 3 Hari

Detective Conan: Fallen Angel of Highway Raup 3,5 Miliar Yen dalam 3 Hari

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 12:25 WIB

Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal

Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:22 WIB

Tecno Spark 50 4G Rilis Global, HP Murah Mirip iPhone Ini Siap ke Indonesia

Tecno Spark 50 4G Rilis Global, HP Murah Mirip iPhone Ini Siap ke Indonesia

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 12:22 WIB

Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya

Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:21 WIB

Bandar Lampung Lumpuh dalam Semalam: 16 Kecamatan Terkepung Banjir, Satu Nyawa Tak Tertolong

Bandar Lampung Lumpuh dalam Semalam: 16 Kecamatan Terkepung Banjir, Satu Nyawa Tak Tertolong

Lampung | Rabu, 15 April 2026 | 12:20 WIB

Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus

Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:19 WIB

Review Honour: Saat Dunia Hukum Tidak Lagi Berpihak pada Korban

Review Honour: Saat Dunia Hukum Tidak Lagi Berpihak pada Korban

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 12:17 WIB

Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan

Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB