Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti

Suara Cianjur

Selasa, 09 Mei 2023 | 13:03 WIB
Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti
Idham Holik, salah satu komisioner KPU, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu. (Instagram Idham Holik)

SUARA CIANJUR - Malam ini, pada Selasa (9/5/2023), beberapa lembaga penyelenggara pemilu akan menggelar rapat tripartite. 

Pertemuan ini diadakan sebagai respons terhadap polemik yang sedang terjadi mengenai representasi perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Rapat tersebut akan dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). 

Idham Holik, salah satu komisioner KPU, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu.

Dikutip dari laman Suara.com, "Tripartite ini pada umumnya dijadikan momentum bagi kami untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis dan memastikan bahwa sesama penyelenggara memiliki komitmen untuk pemilu yang berintegritas," jelas Idham.

Idham tidak memberikan jawaban yang rinci ketika ditanya mengenai rencana untuk membahas keterwakilan perempuan bersama Bawaslu dan DKPP.

"Pada umumnya, memang dalam rapat tripartite itu dibahas isu-isu strategis ya," sebutnya.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat kunjungan dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menentang Pasal 8 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan bahwa Pasal 8 dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Jadi, selama ini apa yang disampaikan KPU hanya menempatkan Pasal 8 Ayat 2 Huruf b sebagai rumus matematika yang digunakan secara internasional," ucap Titi.

"Tetapi ini melepaskannya dari konteks bahwa undang-undang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," sambungnya.

Menurut Titi, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Aturan tersebut menyebabkan daerah pemilihan (dapil) yang memiliki kursi sebanyak 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.

"Perempuan yang harusnya berkompetensi di Pemilu 2024, lalu tidak mendapatkan tiket itu karena keterwakilan perempuan didistorsi, dieliminasi oleh ketentuan itu," tuturnya.

Sebaliknya, Idham Holik, Komisioner KPU, menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan aturan tersebut, PKPU telah melalui konsultasi dengan Komisi II DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ray Rangkuti Pesimis Bawaslu Serius Tanggapi Penolakan PKPU 10/2023 Pasal 8

Ray Rangkuti Pesimis Bawaslu Serius Tanggapi Penolakan PKPU 10/2023 Pasal 8

Kotak Suara | Senin, 08 Mei 2023 | 19:02 WIB

Perludem Sebut PKPU 10/2023 Pasal 8 Kurangi Keterwakilan Perempuan dalam Pileg 2024

Perludem Sebut PKPU 10/2023 Pasal 8 Kurangi Keterwakilan Perempuan dalam Pileg 2024

Kotak Suara | Senin, 08 Mei 2023 | 18:45 WIB

Tolak Aturan PKPU, Massa Perempuan Geruduk Bawaslu

Tolak Aturan PKPU, Massa Perempuan Geruduk Bawaslu

Foto | Senin, 08 Mei 2023 | 17:38 WIB

Terkini

Lebih Empuk! 5 Cara Mengolah Daging Sapi agar Tidak Alot

Lebih Empuk! 5 Cara Mengolah Daging Sapi agar Tidak Alot

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

6 Moisturizer Mengandung Retinol untuk Malam Hari, Kulit Halus Bebas Kerut

6 Moisturizer Mengandung Retinol untuk Malam Hari, Kulit Halus Bebas Kerut

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Persib Bandung Buka Suara Terkait Sanksi FIFA, Ternyata Ini Penyebabnya

Persib Bandung Buka Suara Terkait Sanksi FIFA, Ternyata Ini Penyebabnya

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:12 WIB

Bilal Indrajaya Nobatkan Karya The Beatles Ini sebagai yang Terindah di Dunia

Bilal Indrajaya Nobatkan Karya The Beatles Ini sebagai yang Terindah di Dunia

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:10 WIB

BanBan Running Club Minta Maaf Usai Bikin Konten di Stadion Teladan Medan

BanBan Running Club Minta Maaf Usai Bikin Konten di Stadion Teladan Medan

Sumut | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:10 WIB

India 'Buang Muka' dari Sawit Indonesia, Harga Referensi CPO Juni 2026 Terkoreksi 1,91 Persen

India 'Buang Muka' dari Sawit Indonesia, Harga Referensi CPO Juni 2026 Terkoreksi 1,91 Persen

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:08 WIB

5 Pemain Kunci PSG untuk Kalahkan Arsenal di Final Liga Champions

5 Pemain Kunci PSG untuk Kalahkan Arsenal di Final Liga Champions

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:01 WIB

Surat Kecil Untuk Tuhan: Janji dan Misteri di Balik Persahabatan

Surat Kecil Untuk Tuhan: Janji dan Misteri di Balik Persahabatan

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:00 WIB

Ratu Sofya Lelah 2 Tahun Konflik dengan Sang Ibu Tak Kunjung Usai

Ratu Sofya Lelah 2 Tahun Konflik dengan Sang Ibu Tak Kunjung Usai

Video | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:00 WIB