SUARA CIANJUR - Kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19), Happy Sihombing, angkat bicara terkait penempatan ruangan sel kliennya dengan Mario Dandy Satriyo (20) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Mereka menyampaikan kekhawatiran akan pengaruh negatif yang dapat ditimbulkan oleh Mario terhadap kondisi psikologis kliennya selama berada di dalam tahanan.
Menurut Happy, Mario Dandy memiliki pengaruh yang kuat terhadap narapidana lain di dalam penjara.
"Ya, di tahanan itu ada 10 orang tahanan dan si Mario itu memang mempunyai pengaruh dan banyak yang mendekati dia," ungkap Happy.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kliennya akan terpengaruh oleh perilaku negatif atau tekanan psikologis yang mungkin ditimbulkan oleh Mario.
Dalam hal ini, kuasa hukum menyadari pentingnya menjaga kestabilan kondisi psikologis kliennya selama menjalani masa tahanan.
Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan kepada pihak majelis hakim agar tidak menempatkan Shane dan Mario dalam satu ruangan sel yang sama.
Tujuan dari permintaan ini adalah untuk melindungi klien mereka dari kemungkinan adanya intimidasi, ancaman, atau pengaruh negatif yang dapat merugikan kliennya selama berada di dalam tahanan. (*)