SUARA CIANJUR - Mantan Presiden AS Donald Trump, melalui akun Twitter-nya @realdonaldtrump, mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa jika dia terpilih kembali untuk memimpin di Gedung Putih pada 2024, dia akan menyeret Presiden Joe Biden ke penjara.
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah Trump menjalani persidangan di Miami, Florida, pada Selasa (13/6/2023), terkait dakwaan menyimpan dokumen rahasia milik negara.
Dalam pernyataannya, Trump juga menyebutkan bahwa ada sejumlah individu yang dia anggap bertanggung jawab atas kekacauan dalam pemilu dan masalah perbatasan negara, meskipun dia tidak menyebutkan nama-nama mereka secara langsung.
Pernyataan ini semakin memanaskan suasana politik di Amerika Serikat yang sudah terbelah dalam beberapa tahun terakhir.
Pernyataan Trump tersebut menjadi sorotan utama di media dan masyarakat, mengingat pentingnya penghargaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan pemilihan yang adil.
Banyak yang mengkritik pernyataan Trump sebagai ancaman yang tidak pantas terhadap presiden yang sah, menunjukkan kurangnya sikap inklusif dan penolakan untuk menerima hasil pemilihan.
Namun, perlu dicatat bahwa pernyataan Trump ini juga mendapat dukungan dari sebagian pendukungnya yang percaya bahwa ada kecurangan dalam pemilihan 2020 yang berujung pada kemenangan Joe Biden.
Mereka melihat pernyataan ini sebagai upaya Trump untuk melawan ketidakadilan yang dia klaim terjadi. (*)
Baca Juga: Analisis Keputusan MK: Dampak Penolakan Perubahan Sistem Pemilu