MK Ancam Bubarkan Partai Politik Terlibat Politik Uang: Langkah Tegas Melawan Praktik Korupsi

Suara Cianjur

Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:25 WIB
MK Ancam Bubarkan Partai Politik Terlibat Politik Uang: Langkah Tegas Melawan Praktik Korupsi
Membendung praktik politik uang di pemilihan umum? MK menawarkan jawaban: komitmen partai, penegakan hukum yang tegas, dan kesadaran sosial. (Suara.com/Peter Rotti)

SUARA CIANJUR Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa kemungkinan terjadinya money politics atau praktik politik uang dapat terjadi baik dalam sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.

Dengan demikian, MK mengajukan tiga langkah untuk menghindari terjadinya politik uang selama pemilu.

"Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan," sebutHakim MK Saldi Isra Kamis (15/6).

Pertama, partai politik dan calon legislatif perlu melakukan perbaikan dan meningkatkan komitmen mereka untuk menjauhkan diri dan bahkan sepenuhnya menghindari penggunaan serta terjerat dalam praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

Kedua, MK meminta pihak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam politik uang.

MK menyatakan perlunya hukuman yang adil bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik ini. Selain itu, status mereka sebagai calon legislatif juga harus dibatalkan.

"Khusus calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

"Bahkan untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," lanjutnya.

Selanjutnya, penting bagi masyarakat untuk diberikan pemahaman dan pendidikan politik yang meningkat guna tidak menerima dan mengizinkan praktik politik uang, karena hal tersebut dengan jelas merusak prinsip-prinsip demokrasi dalam pemilihan umum.

baca juga

"Peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum, namun juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil society, dan pemilih. Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," terang Saldi.

MK menganggap bahwa potensi praktik politik uang tidak akan menghilang meskipun terjadi perubahan dari sistem pemilu proporsional terbuka ke sistem pemilu proporsional tertutup.

Hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa MK menolak permohonan untuk mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Presiden AS Donald Trump Mengancam Menyeret Joe Biden ke Penjara Jika Terpilih Kembali pada 2024

Mantan Presiden AS Donald Trump Mengancam Menyeret Joe Biden ke Penjara Jika Terpilih Kembali pada 2024

Cianjur | Kamis, 15 Juni 2023 | 15:45 WIB

Ini Kata PSI tentang Keputusan MK Terkait Penetapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024!

Ini Kata PSI tentang Keputusan MK Terkait Penetapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024!

Cianjur | Kamis, 15 Juni 2023 | 15:30 WIB

Anies Baswedan dan Dilema Pemilihan Wakil Presiden: Ancaman bagi Kekuatan Koalisi

Anies Baswedan dan Dilema Pemilihan Wakil Presiden: Ancaman bagi Kekuatan Koalisi

Cianjur | Selasa, 13 Juni 2023 | 10:45 WIB

Respon Golkar: Tidak Ada Rencana Pertemuan Partai Golkar dengan PDIP

Respon Golkar: Tidak Ada Rencana Pertemuan Partai Golkar dengan PDIP

Cianjur | Senin, 12 Juni 2023 | 12:05 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:45 WIB

×