SUARA CIANJUR - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan gas elpiji 3 kilogram, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2024.
Kebijakan ini diperlukan karena konsumsi gas elpiji tersebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu perubahan utama adalah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan wajib bagi pembelian gas elpiji 3 kilogram.
Alasan utama di balik pembatasan ini adalah untuk mengatasi peningkatan konsumsi yang berkelanjutan dari masyarakat.
Dengan menggunakan KTP sebagai persyaratan, pemerintah dapat melacak dan memverifikasi pembeli gas elpiji tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kilogram lebih terarah dan efisien.
Kebijakan serupa juga telah diterapkan pada sektor pertanian, khususnya dalam pembelian pupuk subsidi.
Para petani sekarang diwajibkan untuk menggunakan KTP saat membeli pupuk subsidi.
Hal ini dilakukan untuk memverifikasi data pembeli dan memastikan bahwa pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang memenuhi syarat. (*)
Baca Juga: Dukungan China untuk Palestina, Solidaritas Tanpa Batas!