SUARA CIANJUR - Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu kartu identitas penduduk Indonesia, semakin berkembang dari waktu ke waktu dengan berbagai inovasi dalam bentuk dan formatnya.
Awalnya, KTP berbentuk kartu biasa, kemudian berkembang menjadi KTP elektronik (KTP-el), dan saat ini telah ada inovasi terbaru yang memudahkan akses KTP yaitu KTP digital.
Dalam akun Instagram resmi Humas Jabar @humas_jabar, dijelaskan bahwa terdapat perbedaan antara KTP elektronik dan KTP digital.
Humas Jabar secara rinci menjelaskan perbedaan signifikan antara kedua jenis KTP tersebut. Berikut adalah perbedaan antara KTP elektronik dan KTP digital.
Pertama, perbedaan terletak pada bentuk fisik. KTP-el adalah kartu fisik seperti biasa, sedangkan KTP digital berbentuk gambar atau foto dari KTP-el yang dapat diakses melalui QR Code.
Perbedaan kedua terdapat pada penggunaannya. KTP-el membutuhkan pencetakan atau printout, sedangkan KTP digital dapat diakses menggunakan perangkat seluler seperti smartphone saat data diperlukan.
Perbedaan selanjutnya adalah terkait akses. KTP-el dapat diakses secara offline tanpa koneksi internet, sedangkan KTP digital memerlukan koneksi internet melalui data pribadi ponsel atau wifi.
Perbedaan lainnya adalah keamanan penyimpanan. KTP-el rentan terhadap kehilangan karena hanya disimpan di dompet, sedangkan KTP digital dapat disimpan dengan rapi dalam ponsel pintar.
Terakhir, perbedaan terlihat pada kemudahan penggunaan. KTP-el perlu dicetak dan difotokopi saat diperlukan untuk memenuhi persyaratan data, sedangkan KTP digital hanya perlu menunjukkan QR Code KTP digital yang terdapat di ponsel pintar, tanpa perlu proses cetak atau fotokopi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Disorot Media Vietnam Terkait Piala Dunia U-17, Begini Katanya!
Sebagai tambahan informasi, pihak Humas Jabar menganjurkan pembuatan KTP digital dilakukan di Kantor Kecamatan Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses verifikasi dan pengenalan wajah.
Untuk membuat KTP digital, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Pertama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui PlayStore.
Pastikan memiliki ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
Setelah itu, buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi data.
Lanjutkan dengan melakukan verifikasi wajah melalui pemadanan Face Recognition.
Selanjutnya, pilih pemindaian QR Code yang dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah berhasil, periksa email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha. Aktivasi IKD selesai dilakukan.
Penting untuk dicatat bahwa penduduk yang ingin mengaktivasi KTP digital perlu mengunjungi Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili.
Pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi oleh petugas Dukcapil karena membutuhkan verifikasi dan validasi yang ketat melalui teknologi pengenalan wajah.(*)