Deli - Penanganan kasus kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin terus bergulir. Perkembangan terbaru, Polda Sumut akan menggelar rekonstruksi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (24/5/2022) mengatakan, rekonstruksi sudah diagendakan akan dilakukan pada Rabu (24/5/2022). Namun demikian, dia tidak menyebutkan lokasi rekonstruksi.
"Lokasi tak harus di TKP. Di mana pun bisa. Ruang tahanan bisa, belum tau penyidik. Kita lihat situasi besok," katanya.
Dalam penanganannya pihaknya terus berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya sudah melengkapi berkas dan akan segera melimpahkan berkasnya ke JPU.
Diketahui, polisi telah menetapkan 9 berinisial tersangka berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP DP, HG dan terakhir TRP sebagai tersangka. Delapan orang pertama ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Maret 2022 ditahan di Rutan Polda Sumut.
Sedangkan TRP, ditahan oleh KPK dalam kasus operasi tangkap tangan beberapa waktu sebelumnya. Dalam kasus ini, ada 3 korban yang dilakukan ekshumasi oleh Polda Sumut.