Soal Wacana Ganja Medis, Ini Tanggapan Kadis Kesehatan Sumut

Deli | Suara.com

Kamis, 30 Juni 2022 | 14:25 WIB
Soal Wacana Ganja Medis, Ini Tanggapan Kadis Kesehatan Sumut
Pixabay

Deli-Wacana tentang ganja medis belakangan ini kembali ramai diperbincangkan, khususnya di jagad maya. Hal ini menyusul, setelah aksi seorang ibu, Santi Warastuti saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6/2022) lalu, yang meminta tolong agar anaknya, Pika menderita cereblal palsy, mendapatkan terapi dari ganja medis untuk pengobatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) drg Ismail Lubis mengatakan, sejauh ini tanaman ganja belum memiliki bukti manjur untuk obat. Apalagi, kata dia, ganja memiliki efek toleransi yang jika digunakan sebagai obat, dikhawatirkan dapat membuat dampak ketergantungan.

"Untuk obat tentu ganja tidak (belum) diperbolehkan. Saat ini untuk penyakit tertentu ada obat (alternatif) yang lain," ungkapnya, Kamis (30/6/2022).

Akan tetapi, Ismail menjelaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI saat ini akan mengeluarkan izin (regulasi) untuk melakukan penelitian terkait manfaat ganja untuk kepentingan medis. Dia menyebutkan, hal itu agar sebagai kebutuhan medis, dapat benar-benar terukur, bermanfaat, dan tidak berdampak buruk.

"Jadi harus dilakukan penelitian dulu. Dan Kemenkes akan mengeluarkan regulasi untuk penelitiannya," jelasnya.

Oleh karena itu, Ismail mengaku belum dapat memberikan pandangan yang terlalu jauh terkait ganja sebagai medis ini. Dirinya masih menunggu lebih lanjut dari penelitian yang akan dilakukan tersebut.

"Begitu juga terkait kehalalannya dari MUI, apakah ganja dapat digunakan sebagai medis," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tujuan dari regulasi penelitian soal ganja medis bertujuan untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.

Adapun dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 aturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.

Budi meyakini, semua tanaman dan binatang yang diciptakan Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan. Salah satunya morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Namun jika disalahgunakan, dapat memicu dampak negatif, tidak hanya pada diri sendiri, tapi juga masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kementerian Kesehatan Bakal Terbitkan Regulasi yang Mengatur Riset Ganja Medis

Kementerian Kesehatan Bakal Terbitkan Regulasi yang Mengatur Riset Ganja Medis

Jabar | Kamis, 30 Juni 2022 | 12:46 WIB

Respon Permintaan Maruf Amin, MUI Kaji Hukum Ganja Medis

Respon Permintaan Maruf Amin, MUI Kaji Hukum Ganja Medis

Bogor | Kamis, 30 Juni 2022 | 12:06 WIB

Dekan FKUI Minta Penggunaan Ganja Medis Harus Hati-hati dan Terbatas

Dekan FKUI Minta Penggunaan Ganja Medis Harus Hati-hati dan Terbatas

Health | Kamis, 30 Juni 2022 | 10:44 WIB

Terkini

Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu

Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:48 WIB

Intip Performa Saddil Ramdani Bersama Timnas Indonesia, Siap Bangkit di Era John Herdman

Intip Performa Saddil Ramdani Bersama Timnas Indonesia, Siap Bangkit di Era John Herdman

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 12:48 WIB

Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026

Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026

Sumut | Selasa, 28 April 2026 | 12:47 WIB

Jangan Sampai Menyesal! Ini 9 Cara Hindari Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta Api

Jangan Sampai Menyesal! Ini 9 Cara Hindari Mobil Mogok di Tengah Rel Kereta Api

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 12:46 WIB

Tragedi Pilu Kecelakaan di Bekasi, Benarkah Medan Magnet Rel Kereta Bikin Mobil Mogok?

Tragedi Pilu Kecelakaan di Bekasi, Benarkah Medan Magnet Rel Kereta Bikin Mobil Mogok?

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 12:46 WIB

Kesha Ratuliu Geram Nikahan Syifa Hadju Dibandingkan dengan Alyssa Daguise

Kesha Ratuliu Geram Nikahan Syifa Hadju Dibandingkan dengan Alyssa Daguise

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 12:45 WIB

Tragedi Bekasi Timur: KA Prioritas Utama, Perlintasan Tanpa palang Pintu Jadi Masalah

Tragedi Bekasi Timur: KA Prioritas Utama, Perlintasan Tanpa palang Pintu Jadi Masalah

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:44 WIB

Daftar Hitam Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Indonesia: Terbaru Tragedi Bekasi Timur

Daftar Hitam Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Indonesia: Terbaru Tragedi Bekasi Timur

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 12:42 WIB

Manfaatkan Fasilitas Pabrik Milik Hyundai, Kia Carens Versi Listrik Meluncur Akhir Tahun

Manfaatkan Fasilitas Pabrik Milik Hyundai, Kia Carens Versi Listrik Meluncur Akhir Tahun

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 12:41 WIB

BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan

BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:41 WIB