Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba: Ini Barang Tidak Boleh Beredar di Masyarakat

Deli

Senin, 04 Juli 2022 | 16:25 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba: Ini Barang Tidak Boleh Beredar di Masyarakat
deli.suara.com

Deli.Suara.com - Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah yang fantastis. Adapun narkoba yang dimusnahkan, yakni 45,8 kg sabu, 15 kg daun ganja kering, 200 butir erimin dan 350 butir ekstasi. 

Pemusnahan digelar di Polrestabes Medan dengan menggunakan mesin incenerator milik BNNP Sumut, Senin (4/7/2022).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama bulan Juni 2022.  Adapun para pelaku yang ditangkap, yaitu RS (22), MEM (44), IJ (58), RAPS (29), JA (27), M (35) MA (53), A (20).

"Penangkapan dari tanggal 1 Juni-30 Juni 2022 di berbagai tempat di Medan," kata Valentino.

Valentino mengatakan, narkoba tidak boleh beredar di tengah masyarakat karena daya rusaknya yang begitu mengerikan.

"Barang-barang ilegal dan tidak boleh beredar di masyarakat karena akan merusak generasi muda," ujar Valentino.

"Jangan pernah takut untuk memberikan rasa aman di masyarakat. Kalau ada pelaku pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan," sambung Valentino. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution memusnahkan barang bukti narkoba. [deli.suara.com]

Dengan pengungkapan ini, kata Valentino, maka ada sekitar 1.500 orang terselamatkan.

"Artinya satu orang mengonsumsi satu gram sabu-sabu. Berarti saat ini sudah menyelamatkan kurang lebih 1.500 orang," jelasnya.

Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Subs 60 dari Undnag-undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Wali Kota Medan Bobby Nasution yang hadir dalam acara pemusnahan tampak membawa sejumlah barang bukti narkoba dan memasukkannya ke mesin incenerator untuk dimusnahkan.

"Mari kita sama-sama memberantas narkoba," kata Bobby. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Sita 45 Kilogram Sabu Kemasan 'Teh China' yang Hendak Diedarkan di Medan

Polisi Sita 45 Kilogram Sabu Kemasan 'Teh China' yang Hendak Diedarkan di Medan

Sumut | Senin, 04 Juli 2022 | 15:08 WIB

Coba Kelabui Polisi, Pria Ini Transaksi Narkoba di Kebun Sawit

Coba Kelabui Polisi, Pria Ini Transaksi Narkoba di Kebun Sawit

| Senin, 04 Juli 2022 | 13:01 WIB

Pria di Padang Jualan Narkoba di Lampu Merah, Modusnya Pura-pura Jadi Pengemis

Pria di Padang Jualan Narkoba di Lampu Merah, Modusnya Pura-pura Jadi Pengemis

Sumbar | Senin, 04 Juli 2022 | 09:15 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Enam Balai Rehabilitasi Narkoba

Pemprov Jabar Siapkan Enam Balai Rehabilitasi Narkoba

Jabar | Sabtu, 02 Juli 2022 | 05:00 WIB

Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Amankan 43 kg Sabu 494 Butir Ekstasi

Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Amankan 43 kg Sabu 494 Butir Ekstasi

Banten | Jum'at, 01 Juli 2022 | 16:59 WIB

Terdakwa Pengemudi Truk Trailer Maut Pembawa Migran di Texas Diduga Pakai Narkoba

Terdakwa Pengemudi Truk Trailer Maut Pembawa Migran di Texas Diduga Pakai Narkoba

Otomotif | Jum'at, 01 Juli 2022 | 10:23 WIB

Tak Perlu Khawatir Diproses Hukum, Pecandu Narkoba di Yogyakarta Didorong segera Daftarkan Rehabilitasi

Tak Perlu Khawatir Diproses Hukum, Pecandu Narkoba di Yogyakarta Didorong segera Daftarkan Rehabilitasi

Jogja | Rabu, 29 Juni 2022 | 21:45 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB