Tolak Eksekusi, Massa D'Caldera Coffee Medan Bentrok dengan Polisi

Deli

Rabu, 13 Juli 2022 | 13:35 WIB
Tolak Eksekusi, Massa D'Caldera Coffee Medan Bentrok dengan Polisi
Istimewa

Deli.Suara.com - Massa yang menolak eksekusi D'Caldera Coffee Medan terlibat bentrok dengan polisi, Rabu (13/7/2022).

Bentrokan berawal ketika Tim Juru Sita PN Medan hendak melakukan eksekusi lahan yang kini berdiri bangunan kafe, mendapat perlawanan.

Personel gabungan yang mendampingi proses eksekusi bertindak dengan membubarkan massa yang menolak proses eksekusi. Aksi dorong-dorongan dan tarikan pun terjadi.

Hingga akhirnya polisi memboyong sejumlah orang yang dianggap menghalangi proses penertiban lahan tersebut. 

"Yang menghalangi bawa," kata salah seorang polisi dengan menggunakan pengeras suara.

Usai mengamankan sejumlah orang, pihak Juru Sita PN Medan lalu melanjutkan proses eksekusi. Sejumlah barang-barang yang berada di cafe itu dibawa paksa keluar.

Jonni Silitonga selaku kuasa hukum dari dr John Robert Simanjuntak pemilik D'Caldera Coffee mengaku, dizolimi atas adanya putusan eksekusi ini. Sebab, pihaknya memiliki bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.

"Atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi, klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelasnya.

Bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.

baca juga

"Yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi: Bawa yang Menghalangi

Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi: Bawa yang Menghalangi

Sumut | Rabu, 13 Juli 2022 | 13:03 WIB

Rekor Pinalti Terpanjang 20 Pemain PSIS Semarang dan Bhayangkara FC Tos Tosan, Cantillana dan Salles Gagal Eksekusi

Rekor Pinalti Terpanjang 20 Pemain PSIS Semarang dan Bhayangkara FC Tos Tosan, Cantillana dan Salles Gagal Eksekusi

Semarang | Minggu, 03 Juli 2022 | 20:58 WIB

KPK Lelang Barang Milik Negara Non-eksekusi, 14 Mobil dan Lima Motor

KPK Lelang Barang Milik Negara Non-eksekusi, 14 Mobil dan Lima Motor

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:47 WIB

Kawal Eksekusi 9 Rumah Dinas, Polda Jateng Lakukan Pendekatan Persuasif

Kawal Eksekusi 9 Rumah Dinas, Polda Jateng Lakukan Pendekatan Persuasif

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juni 2022 | 21:37 WIB

Ethiopia Dituding Eksekusi 7 Tentara dan 1 Warga Sipil Sudan, Mayatnya Dipamerkan ke Publik

Ethiopia Dituding Eksekusi 7 Tentara dan 1 Warga Sipil Sudan, Mayatnya Dipamerkan ke Publik

Sumbar | Senin, 27 Juni 2022 | 12:15 WIB

KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Tanjung Balai ke Rutan Medan

KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Tanjung Balai ke Rutan Medan

Sumut | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:52 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×