Deli.Suara.com - Polres Tanjung Balai menggerebek sebuah rumah di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang pria diduga pengedar sabu dengan barang bukti 4,75 gram.
"Satu orang pria diduga pengedar sabu diamankan dalam penggerebekan itu," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial H (35). Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya peredaran narkoba. Petugas yang mendapat informasi kemudian turun dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan rumah itu ditemukan satu buah dompet warna abu-abu di atas lemari yang diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu," ungkap Ahmad.
Pelaku yang diinterogasi mengaku benar sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki yang bernama 'DN' (belum tertangkap).
"Kembali dilakukan penggeledahan badan terhadap Hendrik dan ditemukan satu unit handphone serta uang sejumlah Rp.574.000 yang diakuinya sebagai hasil penjualan," ujarnya.
Dari pemeriksaan H mengakui bahwa dirinya menjual barang haram tersebut sudah enam bulan lamanya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya H beserta barang bukti yang disita personel dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Baca Juga: PSSI Jalin Komunikasi dengan EAFF, Peluang Indonesia Tinggalkan AFF Makin Terbuka