Deli.Suara.com - Tiga orang pelaku pencurian spesialis bobol rumah di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Kegitanya berinisial BPS (23), G (18) dan AS (24). Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari Muhammad Ali Nafiah (35).
"Pelaku mengambil uang Rp 3.100.000, emas berbentuk cincin dan kerabu beserta surat-suratnya," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo, Selasa (19/7/2022).
Saat kejadian korban bersama istrinya pergi meninggalkan rumah sekitar pukul 16.30 WIB, lalu kembali sekitar Pukul 18.44 WIB.
"Korban melihat bahwa jendela rumah miliknya sudah dibongkar atau dirusak dan mengambil barang-barang miliknya," ujar Eri.
Pihaknya yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku dari lokasi terpisah.
"Modus mereka beraksi dengan merusak jendela lalu masuk ke dalam rumah," tukasnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.