Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Putri Chandrawathi, istri dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan itu berkaitan dengan adanya dugaan pelecehan seksual kepada Putri dalam kasus penembakan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemeriksaan atau assesmen terhadap Putri rencanya akan berlangsung pada esok hari, Selasa (9/8/2022). Meski demikian, belum disampaikan secara rinci di mana lokasi assesmen terhadap Putri berlangsung.
"Kami sudah mengagendakan. Jadi kami akan tetep menjalankan agenda yang sudah dilakukan LPSK. Rencana sudah ada, rencananya besok. Lihat nanti lah. Hari ini belum," kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian di kantor LPSK, Senin (8/8/2022).
Rully menegaskan, LPSK melakukan pola yang sama kepada semua korban kekerasan atau pelecehan seksual. Jika ada potensi korban mengalami trauma, tidak menutup kemungkinan LPSK akan datang ke tempat korban.
"Jika ada potensi mengalami trauma, maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat nyaman bagi korban," katanya.
Tetapkan Dua Tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih dulu menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Richard yang menghabisi nyawa Yosua murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Kekinian, Richard telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Beberapa hari berselang, kasus ini makin mengungkap sejumlah fakta usai Richard blak-blakan tentang dalang pembunuhan tersebut.
Deolipa Yumala selaku pengacara mengatakan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya langsung.
“Ya dia (Bharada E) diperintah atasannya,” kata Deolipa lewat sambungan telepon, Minggu (7/8/2022).
Deolipa melanjutkan, perintah tersebut diberikan kepada atasannya untuk membunuh Brigadir J saat itu yang diduga dilakukan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya.
“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya.