Deli.Suara.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak menutup kemungkinan membuka peluang mengusut keterlibatan korporasi yaitu PT Midi Utama Indonesia (PT MIU) atau Alfamidi dalam kasus suap izin usaha pembangunan retail di Kota Ambon yang berujung rasuah.
Saat ini, KPK sudah menetapkan eks Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menjadi tersangka.
“Kami tentu juga akan analisis soal hal tersebut,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, Ali mengatakan pihaknya masih fokus untuk terus melengkapi barang bukti suap yang dinikmati oleh Richard Louhennapessy.
“Kami masih fokus pada pemenuhan kelengkapan alat bukti suapnya lebih dahulu dengan tersangka Richard Louhenapessy dan kawan-kawan dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, KPK tengah mendalami adanya dugaan pemberian uang dari PT MIU melalui tersangka Amri untuk memuluskan izin usaha pembangunan retail di Kota Ambon.
Amri yang merupakan karyawan Alfamidi cabang Kota Ambon sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Namun, hingga kini memang belum dilakukan penahanan.
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga: Warga Kota Parepare Panik Lihat Perempuan Dalam Toilet Berlumuran Darah
Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD Kota Ambon.
Sumber: Suara.com