Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Kos-kosan Tamtama di Binjai Digerebek

Deli Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:05 WIB
Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Kos-kosan Tamtama di Binjai Digerebek
ilustrasi narkoba (freeimages)

Deli.Suara.com - Polisi menggerebek lokasi kos-kosan Tamtama di Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang pemuda dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 98 butir.

"Ada empat orang pelaku yang ditangkap," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada Suara Deli, Kamis (11/8/2022).

Keempat pelaku masing-masing berinisial RA (18), HS (18), MAR (19) warga Stabat dan DM (24) warga Simalungun. Mereka kemudian digelandang ke Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Awalnya kita menerima telepon dari tokoh masyarakat yang layak dipercaya serta memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika di Tamtama Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, dan lokasi ini merupakan lokasi kos-kosan bagi anak sekolah," kata Junaidi

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Binjai kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Junaidi menjelaskan, saat personel melakukan pengintaian di kos-kosan Tamtama, datang satu unit mobil masuk ke dalam kos.

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan beserta kendaraannya dan ditemukan barang bukti berupa setengah butir diduga pil ekstasi yang berada di bawah jok supir," katanya.

Kasi Humas melanjutkan, ketika hendak diamankan MAR menelan 1 butir pil ekstasi untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Intagram Melacak Aktivitas Web Pengguna, Benarkah?

"Kemudian dilakukan interogasi awal dan ketiga pemuda tersebut membeli barang dari seorang laki-laki inisial DM," ucapnya.

Personel Sat Res Narkoba Polres Binjai kemudian melakukan penyelidikan dengan menyaru pembeli narkoba, memesan 2 butir ekstasi dan bertemu di Jalan Sudirman, Kabupaten Langkat.

"Begitu bertemu dan barang bukti diserahkan, DM kemudian ditangkap," kata Junaidi.

Tak berhenti sampai di situ, kata Junaidi, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah DM dan menemukan barang bukti 98 butir pil ekstasi.

Terhadap ketiga pemuda RA, HS, dan MAR yang berada di dalam mobil BK 1508 HY dipersangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya akan dilakukan asesment bersama instansi terkait.

Sedangkan terhadap DM (24) tahun dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI