Deli.Suara.com – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengakui merasa emosi dan marah kepada Brigadir J. Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J, hari ini, Kamis (11/8/2022) mulai pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Andi melanjutkan, atas laporan itu selanjutnya Ferdy Sambo mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal dan Bharada E atau Richard Eliezer untuk melakukan pembunuhan berencana.
Walau begitu, Andi mengaku penyidik tim khusus tidak masalah jika Ferdy Sambo tidak mau mengungkap motif terkait pembunuhan Brigadir J.
“Jadi begini rekan-rekan pengakuan tersangka kan kami tahu semua ya, syukur ini tersangka bunyi, ngomong. Kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada masalah,” katanya.
“Kami sudah punya bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kami bawa ke pengadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan detail daripada motif pembunuhan berencana ini hanya akan diungkap di persidangan. Alasannya, demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo.
“Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak baik pihak Brigadir J maupun pihaknya dari saudara FS,” ujar Dedi.
Dedi juga menyinggung soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut motif kasus ini sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Joshua karena Marah dan Emosi Dapat Laporan Istri
“Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan,” tuturnya.
“Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan. InsyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan,” tambahnya.
Sumber: Suara.com