deli

Ada Ancaman Jiwa, LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Bharada Eliezer

Deli Suara.Com
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Ada Ancaman Jiwa, LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Bharada Eliezer
Bharada E saat mendatangi Komnas HAM. (suara.com/Alfian Winanto)

Deli.Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Nantinya, Bharada E yang menjadi justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapatkan penebalan dengan penempatan pengawalan selama 24 jam di Bareskrim.

"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, seperti dilansir dari suara.com, Sabtu (13/8/2022).

LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Eliezer setelah dilakukan assesment di Bareskrim Polri.

Perlindungan darurat diberikan untuk sementara seraya menunggu keputusan resmi pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan Senin (15/8/2022).

"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," kata Hasto.

Ia mengatakan LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pemantauan 24 jam terhadap Bharada E.

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata dia.

Perlindungan darurat dapat diberikan LPSK apabila, pertama jika ada ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana.

Baca Juga: Persatuan Dukun Sebut Pesulap Merah dan Gus Samsudin Sama-sama Offside, Apa Maksudnya?

Kedua, jika proses hukum sudah berjalan dan yang bersangkutan perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK pada setiap proses hukum.

"Itu bisa diberikan perlindungan darurat. Sebelum rapat paripurna memutuskan, biasanya diputuskan oleh tiga orang pimpinan dulu, perlindungan darurat baru disahkan dalam rapat paripurna untuk disetujui oleh tujuh pimpinan," tukasnya.

Diketahui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI