Deli.Suara.com - Sebanyak 31.158 orang narapidana di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
"Untuk tahun 2022 ada sebanyak 31.158 narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus," katanya seperti dilansir dari suarasumut.id, Rabu (17/8/2022).
Erwedi merincikan 31.158 narapidana yang mendapat remisi umum terdiri dari 20.292 orang dari napi kasus kriminal umum.
32 orang dari napi kasus PP 28 Tahun 2006 (kasus narkotika) dan 10.834 orang dari napi kasus PP 99 Tahun 2012 (kasus teroris, narkotika, korupsi dan ilegal logging).
Sedangkan untuk napi anak di Sumut yang mendapat remisi kemerdekaan ini lanjut Erwedi, sebanyak 43 orang. Rinciannya, 38 mendapat remisi khusus sebagian, dan 5 orang mendapat remisi khusus keseluruhan (bebas).
"Untuk napi anak mendapat remisi 17 Agustus harus memenuhi syarat antara lain belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir," ujarnya.
Kemudian terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.
Ia mengatakan, para napi yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi. Salah satu diantaranya adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan.
Baca Juga: Mengenal Sejarah dan Makna Bendera Merah Putih, Simbol Negara Indonesia
Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.
Erwedi memaparkan hingga saat ini jumlah narapidana dewasa dan anak penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai 34.798 orang.
"Rinciannya 34.559 orang dewasa dan 240 orang anak," tukasnya.