Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KKEP.
Sidang KKEP atau Sidang Etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KKEP dilakukan oleh Perwira Tinggi Polri. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Sumber: Suara.com