Deli.Suara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD menyebut temuan Komnas HAM maupun laporan Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo hanya sebagai pelengkap informasi. Pasalnya, temuan atau laporan tersebut tidak memiliki nilai pro justisia.
“Temuan Komnas HAM maupun laporan Komnas Perempuan itu hanya pelengkap informasi. Tidak ada nilai pro justisianya. Polisi dan jaksa bisa memakai atau tidak,” ujar Mahfud MD saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Walau begitu, Mahfud MD menuturkan, temuan atau laporan tersebut dapat dilihat dari semua sisi.
Diketahui sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan hasil pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa meninggalnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Salah satu temuannya adalah adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati di Magelang Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
“Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC. Dimana saudara FS (Ferdy Sambo) pada saat yang sama tidak berada di Magelang,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).
Dalam laporan tersebut, pada 7 Juli sekitar pukul 00.00 WIB ada perayaan hari ulang tahun pernikahan antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawati. Kemudian rombongan Putri Candrawati termasuk Brigadir J menuju Jakarta dari Magelang.
“Rombongan yang berangkat dari Magelang ke Jakarta menggunakan dua mobil dan PC (Putri) berada di mobil yang berbeda dengan Brigadir J,” jelas Beka.
Setibanya rombongan Putri di rumah Saguling (rumah pribadi), Ferdy Sambo telah berada di rumah tersebut. Kemudian Putri disebut menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang kepada suaminya dalam perjalanan dari rumah pribadi ke rumah dinas. Dimana jarak rumah pribadi ke rumah dinas ini kurang dari satu kilometer.
Baca Juga: Alasan Nikita Mirzani Gabung Pemuda Pancasila : Saya Siap Berorganisasi
“Selanjutnya FS (Ferdy Sambo) memanggil Bripka RR dan Bharada RE ke lantai tiga rumah saguling untuk menanyakan perihal peristiwa di Magelang dan merencanakan upaya penindakan terhadap Brigadir J,” jelasnya.
Peristiwa penembakan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo No.46. Namun terdapat beberapa versi berdasarkan keterangan para pihak yang harus dibuktikan dalam proses pengadilan.
Komnas HAM juga memastikan tidak ada penyiksaan. Brigadir J tewas karena luka tembak. Dalam rekomendasinya Komnas HAM meminta pada penyidik Polri untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa tersebut.
“Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus,” tandasnya.
Sumber: Suara.com