Metro.Suara.com- Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka kasus upaya menghalang-halangi hukum kasus kematian Brigadir J atau obstruction of justice. Semua tersangka itu merupakan personel Polri aktif. Ada Dua jenderal dan lima perwira.
Meski belum menyampaikan peran masing-masing personel Polri yang menjadi tersangka ini, mereka sempat disebut diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.
Ferdy Sambo juga masuk sebagai salah satunya. Selain Sambo, ada satu jenderal bintang satu yang turut menjadi tersangka, yakni Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.
Kemudian berturut-turut ada Komisaris Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rachman Arifin, Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Ajun Komisari Polisi (AKP) Irfan Widyanto.
Berikut profil ketujuh tersangka:
1. Ferdy Sambo. Sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Lalu dinonaktifkan per 18 Juli 2022. Pada 4 Agustus 2022 resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Menjabat Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 tersebut ternyata merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Selama berkarier di kepolisian, Sambo berpengalaman di bidang reserse. Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Pada 2012 Sambo ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga. Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes. 2015 Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Kemudian sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016. Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan kasus besar, seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengadung sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
2. Brigjen Hendra Kurniawan, Sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri. Hendra diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J dan melarang mereka membuka peti jenazah Yosua.
Menjabat Karo Paminal sejak 16 November 2020, Hendra yang merupakan lulusan Akpol tahun 1995 itu pernah menempati sejumlah jabatan. Dari sejumlah sumber menyebutkan, Hendra pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Tahun 2021, Hendra terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.
3. Kombes Agus Nurpatria. Agus merupakan lulusan Akpol tahun 1995 dan pernah menjabat sebagai Kasbudot Dikyasa Ditlantas Pilda Kalimantan Selatan, Kapolres Subang, hingga Kabid Propam Polda Banten.
Tahun 2020, Agus ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Polri. Setahun setelahnya, dia dipercaya menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.