“Kampus kini terlalu profit oriented, lupa dengan fungsi utamanya untuk memanusiakan manusia,” tambahnya.
Diketahui, Karomani sebelumnya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (21/8/2022). KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.
Sebagai penerima adalah Rektor Unila Prof. Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi adalah pihak swasta bernama Andi Desfiandi (AD).
Sumber: Suara.com