Nadiem Makarim Klaim UU Sisdiknas Merupakan Kebijakan Positif pada Kesejahteraan Guru

Deli

Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:45 WIB
Nadiem Makarim Klaim UU Sisdiknas Merupakan Kebijakan Positif pada Kesejahteraan Guru
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru.

Nadiem mengatakan, kebijakan untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru, merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.

“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” papar Nadiem dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Nadiem menuturkan kebijakan itu selaras dengan rekam jejak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk selalu memprioritaskan guru.

“Jadi, rekam jejak Kemendikbudristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arat yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat dan kami selalu ada untuk guru,” tuturnya.

Nadiem juga mengingatkan bahwa Kemendikbudristek telah memperjuangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat digunakan secara fleksibel, salah satunya untuk pembiayaan penghasilan guru honorer termasuk pada saat pandemi.

“Fleksibilitas itu terus kami lanjutkan sampai sekarang. Kami juga memperjuangkan bantuan subsidi bagi guru, dan tentunya sebanyak 300 ribu guru honorer yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah capaian yang besar,” ucap Nadiem.

Nadiem menyebut tiga poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi guru Indonesia. Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.

baca juga

“Ketiga, pemerintah ingin mengaku pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan,” paparnya.

Nadiem juga menjelaskan, bagi guru yang telah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali. Nantinya, mereka akan terus menerima tunjangannya.

“Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” jelasnya.

Nadiem juga menguraikan, sampai saat ini masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi.

“Banyak dari mereka sampai akhir karirnya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi. Maka ini, adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antriannya panjang sekali,” urainya.

Salah satu dampak positif dari RUU Sisdiknas adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Ke depannya, sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.

“Sertifikat guru akan menjadi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru. Kami harap RUU Sisdiknas ini menjadi RUU bersejarah, RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejaran pendidikan di Indonesia. Jika ada hal-hal yang belum memenuhi harapan mari kita bahas bersama dan sempurnakan,” ungkap Nadiem.

Nadiem juga menerangkan, pelibatan publik merupakan unsur penting dalam menyempurnakan RUU Sisdiknas. Kemendikbudristek terbuka dalam memberikan masukan atas substansi dan prinsip di dalam RUU Sisdiknas.

“Silakan kunjungi sisdiknas.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan naskah akademik, naskah RUU, dan ada FAQ (Frequently asked question), serta memberikan masukan langsung kepada kami,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR.

Adapun usulan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu (24/8/2022).

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendikbudristek Nadiem Klaim UU Sisdiknas Kebijakan yang Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru

Mendikbudristek Nadiem Klaim UU Sisdiknas Kebijakan yang Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:50 WIB

Kesejahteraan Guru di RUU Sisdiknas Harus Diperhatikan, PSI: Tak Bisa Selamanya Sebut Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Kesejahteraan Guru di RUU Sisdiknas Harus Diperhatikan, PSI: Tak Bisa Selamanya Sebut Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:36 WIB

Guru PAUD hingga Pendidik di Pesantren Bakal dapat Tunjangan dari Pemerintah

Guru PAUD hingga Pendidik di Pesantren Bakal dapat Tunjangan dari Pemerintah

Purwasuka | Rabu, 31 Agustus 2022 | 07:46 WIB

Apa Alasan Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Ini Penjelasan RUU Sisdiknas

Apa Alasan Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Ini Penjelasan RUU Sisdiknas

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:39 WIB

Setelah Menkes, Giliran Mendikbud Ristek yang Positif Covid-19

Setelah Menkes, Giliran Mendikbud Ristek yang Positif Covid-19

Serang | Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:44 WIB

Buka Paparan Rapat Bareng DPR, Menteri Nadiem Makarim Sampaikan Dirinya Positif Covid-19

Buka Paparan Rapat Bareng DPR, Menteri Nadiem Makarim Sampaikan Dirinya Positif Covid-19

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:24 WIB

Mengetahui Apa Itu Tunjangan Profesi Guru: Pengertian, Besaran, Syarat Mendapatkan

Mengetahui Apa Itu Tunjangan Profesi Guru: Pengertian, Besaran, Syarat Mendapatkan

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 21:02 WIB

Terkini

Trik Nonton Bioskop Lebih Murah Bulan Ini Pakai QRIS BRImo

Trik Nonton Bioskop Lebih Murah Bulan Ini Pakai QRIS BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 15:46 WIB

Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja

Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 15:46 WIB

3 Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Anjing dalam Bisnis dan Asmara

3 Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Anjing dalam Bisnis dan Asmara

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:45 WIB

Saat Ginjal Tak Lagi Optimal, Perlukah Cuci Darah?

Saat Ginjal Tak Lagi Optimal, Perlukah Cuci Darah?

Video | Senin, 14 September 2026 | 15:45 WIB

Kabel Masih Semrawut, Apjatel Minta Pemprov DKI Evaluasi Total Proyek SJUT

Kabel Masih Semrawut, Apjatel Minta Pemprov DKI Evaluasi Total Proyek SJUT

News | Senin, 14 September 2026 | 15:44 WIB

Banyak Kasus Keracunan, DPR Sebut Pemerintah Tak Perlu Takut Tangguhkan MBG

Banyak Kasus Keracunan, DPR Sebut Pemerintah Tak Perlu Takut Tangguhkan MBG

News | Senin, 14 September 2026 | 15:44 WIB

Purbaya Diganti, Prabowo Lantik Suahasil Jadi Menteri Keuangan

Purbaya Diganti, Prabowo Lantik Suahasil Jadi Menteri Keuangan

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:42 WIB

Apakah Penggunaan Krim Malam Eksfoliasi Setiap Hari Bisa Menipiskan Kulit Wajah? Ini Penjelasannya

Apakah Penggunaan Krim Malam Eksfoliasi Setiap Hari Bisa Menipiskan Kulit Wajah? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:42 WIB

Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara

Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara

News | Senin, 14 September 2026 | 15:42 WIB

Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap

Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 15:41 WIB

×