Nadiem Makarim Klaim UU Sisdiknas Merupakan Kebijakan Positif pada Kesejahteraan Guru

Deli | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:45 WIB
Nadiem Makarim Klaim UU Sisdiknas Merupakan Kebijakan Positif pada Kesejahteraan Guru
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru.

Nadiem mengatakan, kebijakan untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru, merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.

“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” papar Nadiem dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Nadiem menuturkan kebijakan itu selaras dengan rekam jejak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk selalu memprioritaskan guru.

“Jadi, rekam jejak Kemendikbudristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arat yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat dan kami selalu ada untuk guru,” tuturnya.

Nadiem juga mengingatkan bahwa Kemendikbudristek telah memperjuangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat digunakan secara fleksibel, salah satunya untuk pembiayaan penghasilan guru honorer termasuk pada saat pandemi.

“Fleksibilitas itu terus kami lanjutkan sampai sekarang. Kami juga memperjuangkan bantuan subsidi bagi guru, dan tentunya sebanyak 300 ribu guru honorer yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah capaian yang besar,” ucap Nadiem.

Nadiem menyebut tiga poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi guru Indonesia. Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.

“Ketiga, pemerintah ingin mengaku pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan,” paparnya.

Nadiem juga menjelaskan, bagi guru yang telah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali. Nantinya, mereka akan terus menerima tunjangannya.

“Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” jelasnya.

Nadiem juga menguraikan, sampai saat ini masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi.

“Banyak dari mereka sampai akhir karirnya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi. Maka ini, adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antriannya panjang sekali,” urainya.

Salah satu dampak positif dari RUU Sisdiknas adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendikbudristek Nadiem Klaim UU Sisdiknas Kebijakan yang Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru

Mendikbudristek Nadiem Klaim UU Sisdiknas Kebijakan yang Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:50 WIB

Kesejahteraan Guru di RUU Sisdiknas Harus Diperhatikan, PSI: Tak Bisa Selamanya Sebut Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Kesejahteraan Guru di RUU Sisdiknas Harus Diperhatikan, PSI: Tak Bisa Selamanya Sebut Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:36 WIB

Guru PAUD hingga Pendidik di Pesantren Bakal dapat Tunjangan dari Pemerintah

Guru PAUD hingga Pendidik di Pesantren Bakal dapat Tunjangan dari Pemerintah

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 07:46 WIB

Apa Alasan Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Ini Penjelasan RUU Sisdiknas

Apa Alasan Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Ini Penjelasan RUU Sisdiknas

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:39 WIB

Setelah Menkes, Giliran Mendikbud Ristek yang Positif Covid-19

Setelah Menkes, Giliran Mendikbud Ristek yang Positif Covid-19

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:44 WIB

Buka Paparan Rapat Bareng DPR, Menteri Nadiem Makarim Sampaikan Dirinya Positif Covid-19

Buka Paparan Rapat Bareng DPR, Menteri Nadiem Makarim Sampaikan Dirinya Positif Covid-19

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:24 WIB

Mengetahui Apa Itu Tunjangan Profesi Guru: Pengertian, Besaran, Syarat Mendapatkan

Mengetahui Apa Itu Tunjangan Profesi Guru: Pengertian, Besaran, Syarat Mendapatkan

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 21:02 WIB

Terkini

Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok

Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok

News | Senin, 27 April 2026 | 10:56 WIB

Profil Syawal Gultom, Mantan Rektor Unimed Meninggal Dunia

Profil Syawal Gultom, Mantan Rektor Unimed Meninggal Dunia

Sumut | Senin, 27 April 2026 | 10:54 WIB

Intip Ronce Melati Siraman Syifa Hadju yang Boleh Dijiplak, Bisa Jadi Inspirasi Calon Pengantin

Intip Ronce Melati Siraman Syifa Hadju yang Boleh Dijiplak, Bisa Jadi Inspirasi Calon Pengantin

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 10:53 WIB

Datang Kondangan, Raffi Ahmad Doakan El Rumi dan Syifa Hadju Cepat Punya Anak

Datang Kondangan, Raffi Ahmad Doakan El Rumi dan Syifa Hadju Cepat Punya Anak

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 10:52 WIB

Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan

Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan

News | Senin, 27 April 2026 | 10:49 WIB

Analisis: Kenapa Perang 40 Hari Justru Perkuat Posisi Iran di Mata Dunia?

Analisis: Kenapa Perang 40 Hari Justru Perkuat Posisi Iran di Mata Dunia?

News | Senin, 27 April 2026 | 10:47 WIB

Jagoan Baru Anak Muda, Realme C100 Siap Rilis dengan Baterai 8000 mAh

Jagoan Baru Anak Muda, Realme C100 Siap Rilis dengan Baterai 8000 mAh

Your Say | Senin, 27 April 2026 | 10:47 WIB

Gerak-gerik Mencurigakan Wanita Rambut Pirang Saat Penembakan Donald Trump, Ada yang Aneh

Gerak-gerik Mencurigakan Wanita Rambut Pirang Saat Penembakan Donald Trump, Ada yang Aneh

News | Senin, 27 April 2026 | 10:44 WIB

7 Dampak Makanan Ultra Proses yang Mengancam Tumbuh Kembang Anak

7 Dampak Makanan Ultra Proses yang Mengancam Tumbuh Kembang Anak

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 10:43 WIB

Baterai EV Baru Bisa Isi Daya Kilat, Jarak Tempuh Setara Jogja-Bali, Bahannya Banyak di Indonesia

Baterai EV Baru Bisa Isi Daya Kilat, Jarak Tempuh Setara Jogja-Bali, Bahannya Banyak di Indonesia

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 10:42 WIB