Deli.Suara.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh lima orang terdakwa dalam Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Liliek Pribawono Adi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Sidang selanjutnya adalah pada Selasa 20 September 2022 dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi yang berasal dari tim verifikator dari Kementerian Perdagangan.
Keempatnya adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Farid Amir, anggota tim verifikator Ringgo ST MM, Demak Marseulina dan Almira Fauzia.
Lima orang terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Kemudian Master Parulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.
Dalam surat dakwaan disebutkan tiga kelompok perusahaan tersebut seharusnya memasok minyak goreng kebutuhan dalam negeri (DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO, namun tidak dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR-511/D5/01/2022 tertanggal 18 Juli 2022, dan perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925 berdasarkan perhitungan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada.
Perbuatan para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi, yaitu pertama perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Mulimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.
Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, seluruhnya berjumlah Rp626.630.516.604.
Baca Juga: Akhirnya Bertemu Empat Mata Bahas Nasib PPP, Begini Pesan yang Diselipkan Suharso ke Mardiono
Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau, yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya berjumlah Rp124.418.318.216.
Penasihat hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan pihaknya meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
“Kami minta perhitungan dari BPKP yang menyatakan ada kerugian negara. Dasarnya apa? Perhitungannya bagaimana? Kemudian apakah benar ada kerugian seperti itu dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut,” ucap Juniver.
Juniver yakin kliennya sudah memenuhi persyaratan DMO yang diharuskan Kemendag untuk memperoleh PE.
“Kami yakin sudah memenuhi, kemudian kami minta dihadirkan di persidangan kenapa disebut tidak memenuhi? Mana yang tidak memenuhi biar kami uji di pengadilan,” tandasnya.
Sumber: Suara.com