Nota Keberatan yang Diajukan Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Ditolak

Deli | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 18:50 WIB
Nota Keberatan yang Diajukan Lima Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Ditolak
Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng masih berjalan. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh lima orang terdakwa dalam Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022. 

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Liliek Pribawono Adi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Sidang selanjutnya adalah pada Selasa 20 September 2022 dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi yang berasal dari tim verifikator dari Kementerian Perdagangan. 

Keempatnya adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Farid Amir, anggota tim verifikator Ringgo ST MM, Demak Marseulina dan Almira Fauzia.

Lima orang terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Kemudian Master Parulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dalam surat dakwaan disebutkan tiga kelompok perusahaan tersebut seharusnya memasok minyak goreng kebutuhan dalam negeri (DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO, namun tidak dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR-511/D5/01/2022 tertanggal 18 Juli 2022, dan perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925 berdasarkan perhitungan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada.

Perbuatan para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi, yaitu pertama perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Mulimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, seluruhnya berjumlah Rp626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau, yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya berjumlah Rp124.418.318.216.

Penasihat hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan pihaknya meminta perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

“Kami minta perhitungan dari BPKP yang menyatakan ada kerugian negara. Dasarnya apa? Perhitungannya bagaimana? Kemudian apakah benar ada kerugian seperti itu dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut,” ucap Juniver. 

Juniver yakin kliennya sudah memenuhi persyaratan DMO yang diharuskan Kemendag untuk memperoleh PE.

“Kami yakin sudah memenuhi, kemudian kami minta dihadirkan di persidangan kenapa disebut tidak memenuhi? Mana yang tidak memenuhi biar kami uji di pengadilan,” tandasnya. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng Ditolak

Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng Ditolak

| Selasa, 13 September 2022 | 16:43 WIB

Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Minyak Goreng Ditolak

Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Minyak Goreng Ditolak

Sumut | Selasa, 13 September 2022 | 16:07 WIB

Harga Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan, Ini Daftar Lengkapnya

Harga Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan, Ini Daftar Lengkapnya

Riau | Selasa, 13 September 2022 | 15:41 WIB

Gagal Total Praperadilan Keluarga Tri Nugraha, Barang Bukti Berstatus Barang Rampasan untuk Negara

Gagal Total Praperadilan Keluarga Tri Nugraha, Barang Bukti Berstatus Barang Rampasan untuk Negara

| Selasa, 13 September 2022 | 14:38 WIB

China Masih Lockdown, Harga CPO Anjlok Pekan Ini

China Masih Lockdown, Harga CPO Anjlok Pekan Ini

Riau | Selasa, 13 September 2022 | 12:34 WIB

Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Libatkan Tim Sukses Gubernur Banten, Ini Perannya

Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Libatkan Tim Sukses Gubernur Banten, Ini Perannya

Banten | Rabu, 07 September 2022 | 22:28 WIB

390 Peserta Ikuti Seleksi Ujian Tertulis Calon Hakim Adhoc Tipikor Tahap XVIII 2022

390 Peserta Ikuti Seleksi Ujian Tertulis Calon Hakim Adhoc Tipikor Tahap XVIII 2022

| Rabu, 07 September 2022 | 14:22 WIB

Terkini

Bungkus Sendiri Lebih Asyik: Tips Jajan Es Teh Kekinian di Tengah Kenaikan Harga Plastik

Bungkus Sendiri Lebih Asyik: Tips Jajan Es Teh Kekinian di Tengah Kenaikan Harga Plastik

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 08:02 WIB

Trump Minta Bagian Tarif Kapal di Selat Hormuz, Picu Sorotan Global!

Trump Minta Bagian Tarif Kapal di Selat Hormuz, Picu Sorotan Global!

Video | Sabtu, 11 April 2026 | 08:00 WIB

Buku Tamasya Ke Taman Diri; Menemukan Tuhan Lewat Kata-Kata Para Sufi

Buku Tamasya Ke Taman Diri; Menemukan Tuhan Lewat Kata-Kata Para Sufi

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 07:35 WIB

Membuka Akses Lebih Luas: Peran SIS dalam Menghadirkan Pendidikan Internasional di Indonesia

Membuka Akses Lebih Luas: Peran SIS dalam Menghadirkan Pendidikan Internasional di Indonesia

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 07:30 WIB

Timnas Futsal Indonesia Tak Gentar Hadapi 6 Jebolan Piala Dunia Milik Thailand di Final

Timnas Futsal Indonesia Tak Gentar Hadapi 6 Jebolan Piala Dunia Milik Thailand di Final

Bola | Sabtu, 11 April 2026 | 07:24 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Berpotensi Lampaui Proyeksi Bank Dunia, Ini Sektornya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Berpotensi Lampaui Proyeksi Bank Dunia, Ini Sektornya

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 07:24 WIB

Keuangan Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Finansial 11 April 2026

Keuangan Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Finansial 11 April 2026

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 07:20 WIB

5 Serum Tranexamic Acid Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Membandel

5 Serum Tranexamic Acid Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Membandel

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 07:10 WIB

Dari OOTD Pagi sampai Midnight Vibes, Galaxy A37 5G Bikin Konten Tetap Estetik Seharian

Dari OOTD Pagi sampai Midnight Vibes, Galaxy A37 5G Bikin Konten Tetap Estetik Seharian

Sumsel | Sabtu, 11 April 2026 | 07:05 WIB

Film Anime Mononoke 3 Rilis Trailer Baru, Siap Tayang Mei 2026 di Jepang

Film Anime Mononoke 3 Rilis Trailer Baru, Siap Tayang Mei 2026 di Jepang

Your Say | Sabtu, 11 April 2026 | 07:05 WIB