“Ini TNI kayak geromboloan ini. Lebih-lebih ormas, jadinya tidak ada kepatuhan,” tutur Effendi di rapat kerja dengan Panglima TNI di DPR, Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyoroti adanya informasi tentang hubungan yang tidak harmoni antara Panglima TNI dan KSAD. Komisi I bahkan meminta hal mengenai itu dirapatkan khusus.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP GMPPK Bernard D Namang berencana melaporkan anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Selasa (13/9/2022) kemarin.
Laporan tersebut terkait dengan sejumlah pernyataan Effendi di dalam rapat bersama Kementerian Pertahanan, Panglima TNI pada Senin (5/9/2022) yang diduga melanggar kode etik.
“Seperti (pernyataan) gerombolan dan lebih lebih ormas,” ujar Bernard dalam keterangan tertulisnya. Menurut Bernard pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang salah.
Sebab, TNI adalah alat negara, punya struktur, tupoksi dan aturan yang diatur Undang-Undang.
“Jadi menyamakan TNI dengan gerombolan bahkan lebih-lebih dari ormas, ini sangat mencederai TNI,” ujar Bernard.
Bernard menduga Effendi Simbolon telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 4 juncto Bagian Kedua Integritas Pasal 3 Ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan Pasal 9 Ayat 2.
“Serta dugaan adanya upaya beliau menggiring opini publik memecah belah antara KSAD dengan Panglima TNI,” terang Bernard.
Baca Juga: Viral Oknum ASN Sinjai Tendang Motor Wanita yang Tak Sengaja Senggol Mobilnya
Selain hal-hal di atas, Bernard sekaligus ingin mempertanyakan ke MKD tentang ucapan Effendi Simbolon yang membuka ke publik perihal urusan pribadi dari anak KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
“Apakah ini dibolehkan dalam RDP resmi menceritakan case pribadi pejabat negara?” tandas Bernard.
Sumber: Suara.com