Yayasan Peduli Anak HIV Minta Semua Pihak Jangan Publikasi Korban JA Secara Vulgar

Deli Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 17:58 WIB
Yayasan Peduli Anak HIV Minta Semua Pihak Jangan Publikasi Korban JA Secara Vulgar
Yayasan Peduli Anak HIV minta semua pihak jangan publikasi anak secara vurgal. (Beni Nasution)

Deli.Suara.com - Yayasan Peduli Anak dengan HIV/ AIDS (ADHA) Sumut dan Pemprovsu meminta agar korban JA (12) yang diduga korban pelecehan seksual, agar tidak dipublikasikan secara vulgar karena ada norma-norma tertentu.

"Artinya, ini upaya menjaga anak ini jangan ada lagi beban psikologisnya. Dia sudah paham dan sebagainya terhadap apa yang dideritanya," terang Ketua Yayasan Peduli ADHA, Saurma MGP Siahaan, kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dikatakannya, tujuannya untuk mengundang awak media agar melakukan terbaik untuk kepentingan anak korban tersebut. 

Disamping itu, mengawal dengan secara positif kasus yang dilakukan pihak berwenang kepolisian dalam mengungkap siapa pelakunya. 

"Kami melihat pemberitan ini menjadi viral, jadi kami risau untuk anak (korban) itu kedepannya. Kami juga menyangkan kepada penasehat hukum korban yang menunjukkan foto-foto penyakit si korban,"ucapnya. 

Kata Saurma, pihaknya telah melayangkan surat kepada penasehat hukum korban terkait foto penyakit yang diberikan ke media. 

"Kami sudah memberikan surat, untuk melakukan komunikasi. Intinya tidak ada yang disalahkan, karena tujuan utamanya untuk kebaikan anak kedepannya," tambahnya.

Tenaga Ahli Hukum Dinas Permberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Provinsi Sumut, Muhamad Mitra Lubis meminta agar tidak mempublikasikan korban secara terbuka. 

"Marilah sama-sama kita dukung anak ini untuk massa depan, karena masih panjang. Jangan dimasukkan foto dan lainnya. Saya sedih melihat, berdiri saja korban tak mampu. Pengobatan masih secara intens," ucapnya.

Baca Juga: 7 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Sebelum Mengisi Pendataan Non ASN

Mitra mengingatkan, membuka identitas anak bisa terkena Undang-undang No 23 tahum 2022 pasal 17 dan pasal 19 UU 11 tahun 2011 tentang sisitem peradilan anak membuka identitas anak, nama orangtua, alamat dan indentitas khusus lainnya.

"Ancaman hukuman 5 tahun denda Rp 500 juta," tukasnya.

Reporter: Beni Nasution 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI