Ngeri! Kerugian dari Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Sampai Rp 106 Triliun

Deli

Kamis, 29 September 2022 | 15:35 WIB
Ngeri! Kerugian dari Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Sampai Rp 106 Triliun
kasus koperasi simpan pinjam Indosurya

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disebut menyebabkan kerugian hingga Rp 106 triliun. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejakgung) Fadil Zumhana kasus yang menimbulkan korban 23.000 orang tersebut, adalah kerugian terbesar sepanjang sejarah.

"Kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia," ucap Fadil kepada wartawan di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Sebagai informasi, kasus KSP Indosurya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya. Kasus ini juga menjerat tersangka yakni June Indria dan Suwito Ayub. Sedangkan tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk kasus KSP Indosurya ini, Fadil mengatakan, pihaknya menyangkakan pasal 46 undang-undang perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun ke para tersangka. Selain itu, Kejagung juga mengumulatifkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman sampai 20 tahun kurungan.

Sebelumnya, proses prapenuntutan sempat agak tersendat karena pihak Kejaksaan Agung berupaya menemukan cara menyelamatkan kerugian korban.

"Dahulu proses prapenuntutan agak tersendat karena kami berupaya kerugian korban bisa diselamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fadil mengatakan kasus KSP Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdapat dua tersangka yang disidangkan, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Head Admin.

Kedua tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Kejagung juga meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau proses persidangan. Hal tersebut dilakukan agar proses yang dilalukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

baca juga

"Kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya proses yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana," ujarnya.

Pihak Kejagung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Mengingat banyaknya perusahaan investasi yang merugikan masyarakat. [BAB]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jenguk Tersangka Korupsi Lukas Enembe di Papua, Komnas HAM Sebut Belum Ada Titik Temu

Jenguk Tersangka Korupsi Lukas Enembe di Papua, Komnas HAM Sebut Belum Ada Titik Temu

News | Kamis, 29 September 2022 | 15:34 WIB

KPK Konfirmasi Barang Bukti Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila

KPK Konfirmasi Barang Bukti Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila

Lampung | Kamis, 29 September 2022 | 15:31 WIB

KPK Kembali Siapkan Surat Panggilan Tersangka bagi Lukas Enembe

KPK Kembali Siapkan Surat Panggilan Tersangka bagi Lukas Enembe

News | Kamis, 29 September 2022 | 15:14 WIB

Terkini

BI Optimalkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

BI Optimalkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:13 WIB

5 Sunscreen Tanpa Niacinamide untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Sunscreen Tanpa Niacinamide untuk Kulit Kering dan Sensitif

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:02 WIB

3 Zodiak Paling Dibenci, Benarkah Punya Sifat Menyebalkan?

3 Zodiak Paling Dibenci, Benarkah Punya Sifat Menyebalkan?

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ada Demo Besar di Jakarta, Disdik Kota Tangerang Wajibkan Orang Tua Jemput Siswa 27-28 Agustus

Ada Demo Besar di Jakarta, Disdik Kota Tangerang Wajibkan Orang Tua Jemput Siswa 27-28 Agustus

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Daftar Demo dan Lokasi Aksi Massa Hari Ini 27 Agustus 2026

Daftar Demo dan Lokasi Aksi Massa Hari Ini 27 Agustus 2026

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:54 WIB

Viva Milk Cleanser Cucumber untuk Kulit Apa? Ini Cara Pakai dan Review Pengguna

Viva Milk Cleanser Cucumber untuk Kulit Apa? Ini Cara Pakai dan Review Pengguna

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Dugaan Penyebab Bencana Banjir di Tibet, Ratusan Orang Meninggal Dunia

Dugaan Penyebab Bencana Banjir di Tibet, Ratusan Orang Meninggal Dunia

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Detik-detik Banjir Bandang Terjang Nepal, 157 Nyawa Melayang dan Ratusan Orang Hilang

Detik-detik Banjir Bandang Terjang Nepal, 157 Nyawa Melayang dan Ratusan Orang Hilang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Rekening Warga Pati yang Sempat Diblokir telah Pulih, Transaksi Kembali Normal

Rekening Warga Pati yang Sempat Diblokir telah Pulih, Transaksi Kembali Normal

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Masa Sulit Berakhir, 4 Shio Ini Siap Sambut Peruntungan Baru pada 27 Agustus 2026

Masa Sulit Berakhir, 4 Shio Ini Siap Sambut Peruntungan Baru pada 27 Agustus 2026

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:20 WIB

×