Ngeri! Kerugian dari Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Sampai Rp 106 Triliun

Deli | Suara.com

Kamis, 29 September 2022 | 15:35 WIB
Ngeri! Kerugian dari Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Sampai Rp 106 Triliun
kasus koperasi simpan pinjam Indosurya

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disebut menyebabkan kerugian hingga Rp 106 triliun. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejakgung) Fadil Zumhana kasus yang menimbulkan korban 23.000 orang tersebut, adalah kerugian terbesar sepanjang sejarah.

"Kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia," ucap Fadil kepada wartawan di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Sebagai informasi, kasus KSP Indosurya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya. Kasus ini juga menjerat tersangka yakni June Indria dan Suwito Ayub. Sedangkan tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk kasus KSP Indosurya ini, Fadil mengatakan, pihaknya menyangkakan pasal 46 undang-undang perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun ke para tersangka. Selain itu, Kejagung juga mengumulatifkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman sampai 20 tahun kurungan.

Sebelumnya, proses prapenuntutan sempat agak tersendat karena pihak Kejaksaan Agung berupaya menemukan cara menyelamatkan kerugian korban.

"Dahulu proses prapenuntutan agak tersendat karena kami berupaya kerugian korban bisa diselamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fadil mengatakan kasus KSP Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdapat dua tersangka yang disidangkan, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Head Admin.

Kedua tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Kejagung juga meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau proses persidangan. Hal tersebut dilakukan agar proses yang dilalukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya proses yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana," ujarnya.

Pihak Kejagung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Mengingat banyaknya perusahaan investasi yang merugikan masyarakat. [BAB]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jenguk Tersangka Korupsi Lukas Enembe di Papua, Komnas HAM Sebut Belum Ada Titik Temu

Jenguk Tersangka Korupsi Lukas Enembe di Papua, Komnas HAM Sebut Belum Ada Titik Temu

News | Kamis, 29 September 2022 | 15:34 WIB

KPK Konfirmasi Barang Bukti Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila

KPK Konfirmasi Barang Bukti Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila

Lampung | Kamis, 29 September 2022 | 15:31 WIB

KPK Kembali Siapkan Surat Panggilan Tersangka bagi Lukas Enembe

KPK Kembali Siapkan Surat Panggilan Tersangka bagi Lukas Enembe

News | Kamis, 29 September 2022 | 15:14 WIB

Terkini

Heboh Jule Diduga Hamil Anak Safrie Ramadhan, Begini Awal Mulanya

Heboh Jule Diduga Hamil Anak Safrie Ramadhan, Begini Awal Mulanya

Entertainment | Senin, 25 Mei 2026 | 14:15 WIB

4 Cushion dengan Allantoin untuk Hasil Flawless Sekaligus Menenangkan Kulit

4 Cushion dengan Allantoin untuk Hasil Flawless Sekaligus Menenangkan Kulit

Your Say | Senin, 25 Mei 2026 | 14:15 WIB

Florian Wirtz Tolak Beban Status Favorit Timnas Jerman di Piala Dunia 2026, Panggung Tebus Dosa

Florian Wirtz Tolak Beban Status Favorit Timnas Jerman di Piala Dunia 2026, Panggung Tebus Dosa

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 14:14 WIB

28 Mei 2026 Bank Buka atau Tidak? Cek Jadwal Operasional saat Iduladha

28 Mei 2026 Bank Buka atau Tidak? Cek Jadwal Operasional saat Iduladha

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 14:13 WIB

7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota

7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota

Lampung | Senin, 25 Mei 2026 | 14:12 WIB

Lagi Capek Kerja? Drama 'See You at Work Tomorrow' Bakal Jadi Tamparan Realita Buat Kamu

Lagi Capek Kerja? Drama 'See You at Work Tomorrow' Bakal Jadi Tamparan Realita Buat Kamu

Your Say | Senin, 25 Mei 2026 | 14:10 WIB

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:09 WIB

5 Moisturizer Wardah untuk Mencerahkan Kulit, Bikin Wajah Glowing dan Lembap

5 Moisturizer Wardah untuk Mencerahkan Kulit, Bikin Wajah Glowing dan Lembap

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 14:08 WIB

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:06 WIB

7 Warna Dompet Penarik Rezeki Menurut Fengshui dan Maknanya

7 Warna Dompet Penarik Rezeki Menurut Fengshui dan Maknanya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 14:05 WIB