Gegara Promosikan Kripto Abal-abal, Kim Kardashian Kena Denda Jutaan Dolar

Deli

Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:12 WIB
Gegara Promosikan Kripto Abal-abal, Kim Kardashian Kena Denda Jutaan Dolar
Kim Kardashian kripto

Deli.suara.com - Bukannya dapat cuan, Kim Kardashian malah dapat hukuman sanksi karena jadi bintang promosi kripto abal-abal.

Kesialan menerpa janda Kanye West itu karena telah mempromosikan token Ethereum Max (EMAX) di bulan Juni 2021. Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC AS) mendenda Kim sebesar US$1,26 juta. Demikian dilansir dari laporan Block Works.

EthereumMax adalah token yang tidak dikenal, kurang jelas proyeknya dan harganya telah mati dengan terdepresiasi sebesar 99,99 persen.

Di tengah hingar-bingar kripto di tahun 2021, selain Kim, beberapa tokoh ternama, seperti bintang olahraga, selebritas, penyanyi dan lainnya sering kali digandeng sebuah proyek kripto untuk mendorong kegiatan promosi mereka.

Ini terbukti berjalan dengan baik karena melesatnya harga sebuah token proyek kripto karena peran influencer tokoh ternama, namun tak jarang juga yang berakhir dengan masalah, seperti yang dialami Kim Kardashian.

Di bulan tersebut, Kim Kardashian telah mempromosikan EMAX kepada lebih dari 225 juta pengikutnya di Instagram, sembari merahasiakan bahwa dirinya telah dibayar US$250.000 untuk promosi tersebut.

“Undang-undang sekuritas federal jelas bahwa setiap selebritas atau individu lain yang mempromosikan aset kripto sekuritas harus mengungkapkan sifat, sumber dan jumlah kompensasi yang mereka terima sebagai imbalan atas promosi tersebut,” ujar Gurbir Grewal, Direktur di Divisi Penegakan SEC AS.

Menurut temuan perusahaan jasa keuangan Morning Consult, ada sekitar 54 juta orang dewasa AS yang melihat promosi tersebut di Instagram. Ada sekitar 10 juta yang memutuskan berinvestasi di EMAX karenanya.

Sekitar dua minggu setelah promosi tersebut, harga token jatuh lebih dari 96 persen dan terus jatuh tak terbendung.

baca juga

EMAX telah dianggap sebagai token “sampah” yang hanya bergerak karena skema pump and dump saja, tanpa ada nilai atau fundamental dari proyek yang menopangnya.

Selain menerima denda, Kim Kardashian juga dilarang untuk mempromosikan proyek terkait kripto sekuritas apa pun dalam jangka waktu tiga tahun ke depan.

Selain Kim, tokoh ternama lain juga mengalami gugatan class action terkait EthereumMax, seperti petinju Floyd Mayweather dan beberapa promotor selebritas lainnya.  [BAB]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bank Indonesia Pastikan Kontrol Rupiah Digital Meski Adopsi Teknologi 'Kripto'

Bank Indonesia Pastikan Kontrol Rupiah Digital Meski Adopsi Teknologi 'Kripto'

Bisnis | Selasa, 04 Oktober 2022 | 08:31 WIB

Kim Kardashian Didenda Rp 19 Miliar Usai Dituduh Promosikan Kripto secara Ilegal

Kim Kardashian Didenda Rp 19 Miliar Usai Dituduh Promosikan Kripto secara Ilegal

Tekno | Selasa, 04 Oktober 2022 | 05:41 WIB

Simak Nih Hal-hal yang Harus Dipatuhi Andai Naik Jet Pribadi Kim Kardashian!

Simak Nih Hal-hal yang Harus Dipatuhi Andai Naik Jet Pribadi Kim Kardashian!

Entertainment | Minggu, 02 Oktober 2022 | 17:15 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×