Lantas, mengapa anggota anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut merasa terhina hingga membuat laporan ke polisi?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan laporan ini berawal saat pelapor menghadiri salah satu acara gelar wicara di Jakarta.
Dalam acara itu, Mamat diduga melakukan sindiran/kritikan (roasting) kepada para tamu acara, termasuk Hillary.
"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujarnya, dikutip dari suara.com.
Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10).
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.